SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Tiga metode penghitungan suara yang sering menjadi sorotan publik dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu), yakni Quick Count, Real Count dan Exit Poll.
Metode-metode ini banyak dinantikan masyarakat karena memberikan gambaran awal hasil pemilihan, terutama dalam pemilihan kepala daerah.
Namun, tidak sedikit yang masih bingung membedakan ketiganya, sehingga penting untuk memahami perbedaan di antara Quick Count, Real Count dan Exit Poll.
Dikutip dari beberapa pemberitaan, ini penjelasan singkat Quick Count, Real Count dan Exit Poll:
1. Quick Count
Quick Count adalah metode penghitungan cepat suara yang dilakukan oleh lembaga survei independen di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil Quick Count bersifat prediksi karena hanya menggunakan sampel suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengambilan sampel ini dilakukan dengan cara mendata formulir C1 di TPS yang telah dipilih.
Meski hanya memprediksi, survei ini cukup akurat karena mempertimbangkan margin of error yang biasanya di bawah 1 persen.
Ketika lebih dari 70 persen data suara sudah masuk, lembaga survei sering kali sudah dapat memproyeksikan kandidat yang unggul.
Meskipun begitu, hasil Quick Count tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan pemenang pemilu.
2. Real Count
Metode Real Count adalah penghitungan suara nyata berdasarkan data dari dokumen Formulir Model C Hasil, yaitu catatan resmi hasil perolehan suara di setiap TPS. Real Count dilakukan oleh KPU melalui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menghitung seluruh suara dari semua TPS secara berjenjang.
Proses Real Count melibatkan penghitungan manual dan dokumentasi hasil suara oleh petugas KPPS serta saksi di TPS. Karena merupakan penghitungan langsung, hasil Real Count membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan Quick Count , suara dihitung secara resmi di rapat pleno terbuka di setiap tingkatan, mulai dari tingkat TPS hingga Nasional.
Hasil Real Count merupakan penghitungan suara yang riil dan menjadi dasar penetapan pemenang pemilu.
Dan Real Count adalah satu-satunya metode resmi yang diakui untuk menentukan hasil akhir pemilu.
3. Exit Poll
Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih untuk memetakan pola perilaku mereka. Exit poll memiliki tiga tujuan utama, yaitu memprediksi hasil suara, memahami pola dukungan pemilih terhadap kandidat atau partai politik tertentu, dan memberikan kontribusi bagi penelitian akademis.
Exit poll dilakukan saat proses pemungutan suara masih berlangsung di TPS. Metodenya adalah bertanya langsung kepada pemilih yang telah selesai memberikan suara. Survei ini biasanya diselenggarakan bersamaan dengan Quick Count untuk memperoleh gambaran opini publik sesaat setelah pemilih keluar dari bilik suara. Exit poll digunakan sebagai alat untuk memahami kecenderungan pola perilaku pemilih.
Jadi kesimpulannya, Quick Count, Real Count dan Exit Poll memiliki perbedaan sebagai berikut:
- Quick Count dilakukan oleh lembaga survei, dan Real Count dilakukan oleh KPU.
- Quick Count bersifat prediksi, sedangkan Real Count menyajikan hasil suara yang riil.
- Quick Count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara Real Count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.
- Quick Count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan Real Count membutuhkan waktu lebih lama.
- Hasil Quick Count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil Real Count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
- Exit Poll merupakan hasil penghitungan suara sementara berdasarkan data demografis dan bukan bersifat prediktif seperti Quick Count dan hasil Exit Poll akan selesai saat penghitungan suara resmi di TPS dimulai
(Red/ADC)