Menganggur 3 Bulan Seorang Pria Nekat Merampok Minimarket Di Babadan – Kabupaten Semarang

Menganggur 3 Bulan Seorang Pria Nekat Merampok Minimarket Di Babadan - Kabupaten Semarang
Menganggur 3 Bulan Seorang Pria Nekat Merampok Minimarket Di Babadan - Kabupaten Semarang

KABUPATEN SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kejadian perampokan disertai kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Semarang, berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Semarang. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana yang di dampingi Kasi Humas Polres Semarang AKP Handayani dan Kanit 1 Reskrim Polres Semarang Ipda Bayu Adi dalam keterangan Pers Release di Mapolres Semarang, Jumat (11/10/ 2024).

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Adit menyampaikan bahwa terjadinya tindak pidana ini pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 di sebuah minimarket di wilayah Kelurahan Langensari Kecamatan Ungaran Barat. “Kejadian terjadi di sebuah minimarket Indomaret, di sekitar pasar Babadan Kelurahan Langensari Kecamatan Ungaran Barat,” Ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, pelaku mengontrak di daerah Kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur dan merupakan pendatang di wilayah tersebut yang sesungguhnya berdomisili di Kecamatan Ambarawa.

Awal kronologi dimana pelaku Rio Pebrianto (36), pada hari Rabu dini hari tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 03.30 Wib pelaku mendatangi minimarket Indomaret Babadan, dan berpura pura menanyakan kepada salah satu pegawai perihal setoran pegadaian dengan menggunakan mesin ATM yang berada di dalam Indomaret tersebut.

” Dengan modus pura pura menanyakan angsuran di ATM yang ada didalam minimarket tersebut, pelaku ini langsung menyekap korban Rinaldi (26) atau pegawai minimarket Indomaret dari belakang dengan mengalungkan pisau dileher korban.” Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim melanjutkan bahwa Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku, namun karena pelaku membawa senjata tajam, akhirnya korban minta tolong kepada salah satu rekannya Lendra (23) yang ada didalam gudang.

” Karena pelaku ini membawa senjata tajam, keduanya diancam dan mengambil 1 buah Hp milik Lendra, lalu menguncinya di dalam gudang dari luar. Kesempatan ini digunakan pelaku mengambil uang yang ada di kasir sejumlah Rp. 4.200.000 ,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 10 bungkus rokok dan Hp milik Rinaldi yang ada di meja kasir.” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menyewa jasa ojek Pasar Babadan untuk melarikan diri ke arah kontrakannya dan membuang pisau yang digunakan disekitar belakang pasar Babadan. Namun setelah membuang pisau, dirinya berubah pikiran dan melarikan diri ke arah pasar Karangjati. Di pasar Karangjati pelaku sempat membuang Hp milik kedua pegawai minimarket.

” Setelah pelaku ini melakukan aksinya dan membuang pisau di belakang pasar Babadan, lalu lari lagi ke arah Pasar Karangjati untuk membuang Hp milik kedua pegawai Indomaret, pelaku melarikan diri ke kampung halaman orang tuanya di Bojonegoro Jawa Timur,” kata AKP Aditya.

Resmob Polres Semarang berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV minimarket Indomaret, dan pelaku dapat diamankan pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 di Kontrakannya, setelah mendapat informasi bahwa pelaku kembali ke kontrakan.

” Dan dalam tindakannya, pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara,” imbuhnya.

Dihadapan awak media pelaku mengaku tindakannya dilakukan karena sudah 3 bulan tidak bekerja. Dan pelaku baru sekali ini melakukan hal tersebut.

” Saya sudah 3 bulan menganggur, dan ibu kandung saya sedang sakit. Rencananya mau saya gunakan untuk berobat ibu saya yang selama ini tinggal bersama saya, Istri dan anak saya di Kontrakan.” kata pelaku. (Arie B)

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top