Menganggur 3 Bulan Seorang Pria Nekat Merampok Minimarket Di Babadan – Kabupaten Semarang

Menganggur 3 Bulan Seorang Pria Nekat Merampok Minimarket Di Babadan - Kabupaten Semarang
Menganggur 3 Bulan Seorang Pria Nekat Merampok Minimarket Di Babadan - Kabupaten Semarang

KABUPATEN SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kejadian perampokan disertai kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Semarang, berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Semarang. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana yang di dampingi Kasi Humas Polres Semarang AKP Handayani dan Kanit 1 Reskrim Polres Semarang Ipda Bayu Adi dalam keterangan Pers Release di Mapolres Semarang, Jumat (11/10/ 2024).

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Adit menyampaikan bahwa terjadinya tindak pidana ini pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 di sebuah minimarket di wilayah Kelurahan Langensari Kecamatan Ungaran Barat. “Kejadian terjadi di sebuah minimarket Indomaret, di sekitar pasar Babadan Kelurahan Langensari Kecamatan Ungaran Barat,” Ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, pelaku mengontrak di daerah Kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur dan merupakan pendatang di wilayah tersebut yang sesungguhnya berdomisili di Kecamatan Ambarawa.

Awal kronologi dimana pelaku Rio Pebrianto (36), pada hari Rabu dini hari tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 03.30 Wib pelaku mendatangi minimarket Indomaret Babadan, dan berpura pura menanyakan kepada salah satu pegawai perihal setoran pegadaian dengan menggunakan mesin ATM yang berada di dalam Indomaret tersebut.

” Dengan modus pura pura menanyakan angsuran di ATM yang ada didalam minimarket tersebut, pelaku ini langsung menyekap korban Rinaldi (26) atau pegawai minimarket Indomaret dari belakang dengan mengalungkan pisau dileher korban.” Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim melanjutkan bahwa Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku, namun karena pelaku membawa senjata tajam, akhirnya korban minta tolong kepada salah satu rekannya Lendra (23) yang ada didalam gudang.

” Karena pelaku ini membawa senjata tajam, keduanya diancam dan mengambil 1 buah Hp milik Lendra, lalu menguncinya di dalam gudang dari luar. Kesempatan ini digunakan pelaku mengambil uang yang ada di kasir sejumlah Rp. 4.200.000 ,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 10 bungkus rokok dan Hp milik Rinaldi yang ada di meja kasir.” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menyewa jasa ojek Pasar Babadan untuk melarikan diri ke arah kontrakannya dan membuang pisau yang digunakan disekitar belakang pasar Babadan. Namun setelah membuang pisau, dirinya berubah pikiran dan melarikan diri ke arah pasar Karangjati. Di pasar Karangjati pelaku sempat membuang Hp milik kedua pegawai minimarket.

” Setelah pelaku ini melakukan aksinya dan membuang pisau di belakang pasar Babadan, lalu lari lagi ke arah Pasar Karangjati untuk membuang Hp milik kedua pegawai Indomaret, pelaku melarikan diri ke kampung halaman orang tuanya di Bojonegoro Jawa Timur,” kata AKP Aditya.

Resmob Polres Semarang berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV minimarket Indomaret, dan pelaku dapat diamankan pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 di Kontrakannya, setelah mendapat informasi bahwa pelaku kembali ke kontrakan.

” Dan dalam tindakannya, pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara,” imbuhnya.

Dihadapan awak media pelaku mengaku tindakannya dilakukan karena sudah 3 bulan tidak bekerja. Dan pelaku baru sekali ini melakukan hal tersebut.

” Saya sudah 3 bulan menganggur, dan ibu kandung saya sedang sakit. Rencananya mau saya gunakan untuk berobat ibu saya yang selama ini tinggal bersama saya, Istri dan anak saya di Kontrakan.” kata pelaku. (Arie B)

Scroll to Top
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512