JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai besok, 1 Januari 2025, hanya untuk kategori barang sangat mewah. Sementara sisanya, tidak mengalami kenaikan.
Baca juga : Dukung Program Swasembada Pangan, Instruksi Kementrian PU : Optimalkan Sseluruh Balai Wilayah Sungai
Menkeu Sri Mulyani merincikan barang sangat mewah yang kena PPN 12 persen yaitu:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominimum, towhnouse, dan berbagai jenis dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
2. Balon udara, yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali utk keperluan negara.
3. Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40 persen. yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, jadi tadi proivate jet, senjata api, kcuali untuk kepentingan negara.
4. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, yacht.
5. Dan kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
Baca juga : Terapkan Aturan Baru, Daki Gunung Semeru Kini Wajib Pakai Pendamping
“Yang lainnya yang sudah terkena 11 persen, tidak ada kenaikan. Shampo dan sabun, tidak ada kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
(Tomo)