SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin sebagai tersangka dan dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (09/12/2024).
Berdasarkan informasi dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang tersebut, ada tiga putusan yang dikeluarkan.
Tiga hal yang menjadi pertimbangan Robig mendapatkan sanksi maksimal, yakni korban di bawah umur, perbuatan sewenang-wenang, dan tindakannya dianggap merusak citra Polri.
“Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” kata Choirul Anam di Mapolda Jateng.
Baca juga : Polda Jateng: Lokasi Bertambah hingga Ada Tembakan 4 Kali, Fakta Baru Kasus Penembakan di Semarang
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenuddin juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
“”Putusannya adalah Aipda Robig Zaenuddin selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kombes Pol Artanto.
Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig Zaenuddin diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, meskipun langkah tegas ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran serius yang dilakukan oleh anggotanya.
Baca juga : Polisi Tak Bisa Asal Tembak, Begini Aturan Penggunaan Senjata Api oleh Aparat Kepolisian
Komnas HAM sebelumnya telah menyimpulkan aksi penembakan Aipda Robig Zaenuddin terbukti sebagai pelanggaran HAM berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.
Tim Komnas HAM telah meninjau lokasi insiden, serta meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.
“Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. Robig Zaenuddin telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
Baca juga : Diduga Depresi, Tetangga Tega Tikam 3 Bocah Di Deli Serdang Sumatera Utara
Pihak keluarga yang turut mengikuti sidang etik mengatakan puas terhadap putusan tersebut.
“Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya,” kata Andi Prabowo (44), ayah Gamma Rizkynata Oktafandy (17), korban tewas penembakan Robig.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengatakan keputusan sidang etik tersebut sesuai permintaan keluarga. PTDH itu dijatuhkan pada Robig karena menembak siswa SMKN 4 Semarang dan menyebabkan salah satunya Gamma sehingga meninggal dunia, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam.
“Itu artinya sewenang-wenang, perbuatan yang dilakukan polisi secara sewenang-wenang pasti putusannya maksimal, yaitu PTDH,” papar Zainal yang meyakini pengajuan banding Robig tak akan diterima.
“Banding itu memang hak daripada teradu, tapi saya yakin banding itu tidak diterima. Kalau sampai diterima, publik akan kecewa. Sudah jelas perbuatannya kok,” ujar Zainal.
Langkah cepat Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus ini layak diapresiasi.
Pemecatan dan penetapan tersangka terhadap Aipda Robig menjadi pesan tegas bahwa institusi kepolisian tidak akan menolerir pelanggaran hukum, apalagi yang merenggut nyawa.
Keputusan ini juga menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjaga integritas lembaga dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Diharapkan, tindakan tegas seperti ini dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (Red/ADC)