Polres Ngajuk Ungkap Dua Kasus, Tangkap Dua Tersangka Dan Sita 11.30 Gram Sabu

NGANJUK, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasikan, jajarannya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Selasa (7/1/2025).

 

Baca juga : Kapolres Grobogan Launching Dua Mobil SPKT Dan Mobil Unit PPA, Upaya Tingkatkan Pelayanan

 

Polisi menyita barang bukti sabu dengan total seberat 11,30 gram dan menangkap dua orang tersangka, berinisial SA (29) warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26) warga Desa Jetis, Pace.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka ini mencapai 11,30 gram sabu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ungkap AKBP Siswantoro.

 

Baca juga : Sebagai Pengemban Fungsi Kehumasan, Taruna Akpol Harus Menjadi Agen ‘Cooling System’

 

Penjelasan Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H. mengenai penangkapan pertama dilakukan pada hari Senin (6/1/2025) dini hari di rumah SA, Desa Jatirejo.

 

Hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat /hisap.

 

Baca juga : Kapolda Banten Ungkap Insiden Penembakan Bos Rental di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang

 

Menurut pengakuan SA, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) asal Tulungagung.

 

Baca juga : Mantan Presiden Jokowi Kunjungi Unit Pengolahan Sampah di Banjarnegara

 

Kemudian, untuk penangkapan yang kedua dilakukan pada hari yang sama di Desa Jetis, Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor.

 

“LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barangnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” ujar IPTU Sugiarto.

Kedua tersangka tersebut akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah. (ADC/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita  Bankom Semarang News  WhatsApp Channel :
https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w
Pastikan sudah install aplikasi ya.

 

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top