Polres Purbalingga Ungkap Jual Beli Narkoba, Dua Pelaku Diringkus dan BB Diamankan

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Ipda Roni menunjukkan BB dan Narkoba yg disita saat konferensi pers, Kamis (16/01/2025)

PURBALINGGA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika. Tersangka yang merupakan penjual dan pembeli diamankan berikut barang buktinya.

 

Baca juga : Polsek Purwokerto Timur Polresta Banyumas Sita 48 Botol Miras, Laksanakan Operasi Cipta Kondisi

 

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf yang didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Ipda Roni.dalam konferensi pers mengatakan, bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial AC (22) warga Kedungbanteng, Banyumas dan DR (18) warga Kaligondang, PurbaIingga, Kamis (16/01/2025).

 

“Tersangka AC merupakan penjual obat terlarang jenis psikotropika sedangkan DR merupakan pembeli obat-obatan terlarang tersebut,” ungkap Kasat Reserse Narkoba

 

Baca juga :  Sespimti Dikreg ke-34 dan Sespimmen Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang Resmi Dibuka Wakapolri

 

Dijelaskan, bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan transaksi Narkoba di wilayah Kelurahan PurbaIingga Wetan. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati gerak gerik dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor, pada hari Selasa (07/01/2025) sekira jam 21.00 WIB.

 

“Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati salah seorang berinisial DR yang memiliki obat terlarang jenis psikotropika dalam dompet miliknya,” ucapnya.

 

Selanjutnya disampaikan hasil pemeriksaan terhadap tersangka DR diketahui bahwa penjual obat tersebut adalah AC. Kemudian dilakukan pencarian dan berhasil diamankan tersangka AC berikut barang bukti obat terlarang yang dijualnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam alumunium foil warna silver, 55 butir obat bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam terbungkus alumunium foil warna biru, 5 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam terbungkus alumunium foil warna silver.

 

“Diamankan juga satu unit telepon genggam merk Iphone 11, satu telepon genggam merk Infinix Hot 30i, satu dompet warna hitam bertuliskan JUNZIDAISHU dan satu dompet kecil warna hitam,” jelasnya.

 

Baca juga : Dukung Kesetaraan Gender, Kapolri Hadiri Acara Tanwir I Aisyiyah

 

Dari keterangan tersangka AC, dia mengaku membeli obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain melalui WhatsApp untuk memperoleh keuntungan.

 

Baca juga : Cegah Konflik Meluas, Polresta Banyumas Mempertemukan Ormas Kepemudaan

 

Kasat Reserse Narkoba menambahkan, kepada tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar. (ADC/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top