MAGELANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Satreskrim Polresta Magelang membeberkan di hadapan awak media dalam Konferensi Pers keberhasilannya membekuk komplotan pencuri dengan modus mengelabuhi pengemudi mobil yang sempat beraksi di Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, di Ruang Media Center Polresta Magelang pada Selasa (18/02/2025).
Pada kegiatan ini, Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. diwakili Kasatreskrim AKP La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K. dan didampingi PS Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi. dan Kanit Pidum Iptu Alifian Chandra, S.H., M.M.
Baca juga : Jaga Identitas Budaya, Aipda Ridha Bimbing Generasi Muda Cinta Budaya Dengan Tari
Kasatreskrim menuturkan, para tersangka ini adalah BI (35 tahun) dan S (49 tahun) keduanya warga Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Kemudian tiga tersangka lain, penyidikannya ditangani oleh Polresta Surakarta karena TKP berada di wilayah Kota Surakarta.
“Modusnya para tersangka ini mencari target (sasaran) pengendara mobil yang mengemudi sendirian dan membawa barang berupa tas atau Handphone (HP) yang sudah dicek sebelumnya pada saat di perjalanan,” ujar AKP La Ode.
Kronologi kejadiannya, pada hari Senin (17/02/ 2025) sekitar pukul 09.30 WIB, saat Korban mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris sepulang dari Toko Buku Jendela Kota Magelang, begitu sampai di Jalan daerah Dusun Pedak, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang dipepet pelaku R dan BS (keduanya diamankan Polresta Surakarta) dengan mengendarai 1 unit sepeda motor.
Baca juga : Babinsa Koramil Gemolong Tunjukkan Kepedulian, Bantu Rehabilitasi Rumah Warga
Kedua Pelaku menyampaikan informasi untuk mengelabuhi pengemudi dengan berteriak “Ba… Ban…!” (dengan maksud ban mobil Korban kempes). Mengetahui hal tersebut, korban menepikan kendaraan setelah itu turun dari mobil untuk mengecek kondisi ban belakang sebelah kanan.
“Setelah Korban keluar kemudian Pelaku S membuka pintu depan sebelah kiri dan mengambil tas yang berisi uang sebesar Rp 1.100.000 dan handphone merk Realme C 12, warna krem yang berada di jok depan,” ungkap Kasatreskrim.
Kemudian selanjutnya, pelaku BI menjemput S untuk kabur dan pergi dari lokasi kejadian. Mengetahui barangnya hilang dan melihat hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Magelang.
Baca juga : Polrestabes Semarang Kawal Demonstrasi Mahasiswa Kota Semarang Dengan Humanis
Setelah Laporan diterima, Tim Resmob Polresta Magelang melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap para terangka. Akhirnya pada hari Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Satreskrim Polresta Magelang berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka di sebuah penginapan di Yogyakarta.
“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata AKP La Ode.
Polresta Magelang, melalui Konferensi pers ini, mengimbau masyarakat Kabupaten Magelang, agar saat di jalan raya ada orang yang tidak kenal menyapa atau mengingatkan jangan dihiraukan.
Baca juga : Aksi Unjung Rasa “Semarang Menggugat”, Tolak Pangkas Anggaran Pendidikan
“Selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara di jalan raya. Karena kejahatan bisa terjadi di mana saja,” pungkas Kasatreskrim AKP La Ode. (ADC/hms)