Polresta Magelang Berhasil Bekum Komplotan Pencuri Cilincing, Modus Kelabuhi Pengemudi

Kasatreskrim AKP La Ode Arwan Syah didampingi PS Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi. dan Kanit Pidum Iptu Alifian Chandra, S.H., M.M. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta Magelang pada Selasa (18/02/2025).

MAGELANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Satreskrim Polresta Magelang membeberkan di hadapan awak media dalam Konferensi Pers keberhasilannya membekuk komplotan pencuri dengan modus mengelabuhi pengemudi mobil yang sempat beraksi di Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, di Ruang Media Center Polresta Magelang pada Selasa (18/02/2025).

 

Pada kegiatan ini, Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. diwakili Kasatreskrim AKP La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K. dan didampingi PS Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi. dan Kanit Pidum Iptu Alifian Chandra, S.H., M.M.

 

Baca juga : Jaga Identitas Budaya, Aipda Ridha Bimbing Generasi Muda Cinta Budaya Dengan Tari

 

Kasatreskrim menuturkan, para tersangka ini adalah BI (35 tahun) dan S (49 tahun) keduanya warga Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Kemudian tiga tersangka lain, penyidikannya ditangani oleh Polresta Surakarta karena TKP berada di wilayah Kota Surakarta.

“Modusnya para tersangka ini mencari target (sasaran) pengendara mobil yang mengemudi sendirian dan membawa barang berupa tas atau Handphone (HP) yang sudah dicek sebelumnya pada saat di perjalanan,” ujar AKP La Ode.

Kronologi kejadiannya, pada hari Senin (17/02/ 2025) sekitar pukul 09.30 WIB, saat Korban mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris sepulang dari Toko Buku Jendela Kota Magelang, begitu sampai di Jalan daerah Dusun Pedak, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang dipepet pelaku R dan BS (keduanya diamankan Polresta Surakarta) dengan mengendarai 1 unit sepeda motor.

 

Baca juga : Babinsa Koramil Gemolong Tunjukkan Kepedulian, Bantu Rehabilitasi Rumah Warga

 

Kedua Pelaku menyampaikan informasi untuk mengelabuhi pengemudi dengan berteriak “Ba… Ban…!” (dengan maksud ban mobil Korban kempes). Mengetahui hal tersebut, korban menepikan kendaraan setelah itu turun dari mobil untuk mengecek kondisi ban belakang sebelah kanan.

 

“Setelah Korban keluar kemudian Pelaku S membuka pintu depan sebelah kiri dan mengambil tas yang berisi uang sebesar Rp 1.100.000 dan handphone merk Realme C 12, warna krem yang berada di jok depan,” ungkap Kasatreskrim.

 

Kemudian selanjutnya, pelaku BI menjemput S untuk kabur dan pergi dari lokasi kejadian. Mengetahui barangnya hilang dan melihat hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Magelang.

 

Baca juga : Polrestabes Semarang Kawal Demonstrasi Mahasiswa Kota Semarang Dengan Humanis

 

Setelah Laporan diterima, Tim Resmob Polresta Magelang melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap para terangka. Akhirnya pada hari Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Satreskrim Polresta Magelang berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka di sebuah penginapan di Yogyakarta.

 

“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata AKP La Ode.

 

Polresta Magelang, melalui Konferensi pers ini, mengimbau masyarakat Kabupaten Magelang, agar saat di jalan raya ada orang yang tidak kenal menyapa atau mengingatkan jangan dihiraukan.

 

Baca juga : Aksi Unjung Rasa “Semarang Menggugat”, Tolak Pangkas Anggaran Pendidikan

 

“Selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara di jalan raya. Karena kejahatan bisa terjadi di mana saja,” pungkas Kasatreskrim AKP La Ode. (ADC/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Scroll to Top
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512