Polrestabes Semarang Berlakukan Larangan Truk Sumbu 3 di Jalur Libur Natal-Tahun Baru

Polisi Lalu Lintas dari Polrestabes Semarang sedang memberikan arahan dan instruksi mengenai Pembatasan yang diberlakukan selama Libur Nataru 2024/2025

SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Polrestabes Semarang memberlakukan pembatasan kendaraan truck bersumbu 3 sebagai bagian dari rencana Ops Lilin Candi 2024 pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pos pemeriksaan telah didirikan di perbatasan Taman Unyil dan Jalan Pramuka Banyumanik untuk memutar balik truk berporos tiga atau lebih.

 

Baca juga : Akhir Tahun 2024 Cuaca Semakin Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada

 

Pembatasan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan pada masa libur, kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi.

 

“Hal ini untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan,” jelasnya.

 

Baca juga : Demi Amankan Libur Nataru 2024/2025, Polres Batu Tingkatkan Patroli Objek Vital

 

Larangan tersebut pun aktif diterapkan oleh Polsek Banyumanik yang dipimpin Kanit AKP Imam Wahjudi.

Petugas memutar balik truk yang melebihi batas gandar, termasuk yang membawa trailer atau mengangkut bahan galian, pertambangan, dan bangunan.

Polisi juga mengingatkan pengemudi untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti instruksi petugas di pos pemeriksaan.

 

Tujuannya, menurut pihak berwenang, adalah untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan meminimalkan potensi kecelakaan dan kemacetan yang sering dikaitkan dengan perjalanan liburan.

 

Baca juga : Libur Natal Dan Tahun Baru 2024/2025, Disbupar Kudus Keluarkan Surat Edaran

 

Pembatasan tersebut tetap berlaku sepanjang periode libur Natal dan Tahun Baru.
(Tomo)

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top