JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto menyoroti beberapa kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis ringan. Ia menilai beberapa tahun adalah hukuman ringan bagi para koruptor.
Baca juga : Di Akhir Tahun 2024, Polda Jateng Rilis Daftar Mutasi 36 Pamen Polri
Diduga, kasus yang dimaksud Prabowo adalah kasus Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Bagaimana tidak, suami dari aktris Sandra Dewi ini hanya divonis 6,5 tahun padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 triliun.
Baca juga : Presiden Prabowo : Terima Kasih Kapolri-Panglima TNI Telah Bekerja Keras, Natal Berjalan Aman
“Dan saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar mengakibatkan triliun ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).
Prabowo menjelaskan bahwa rakyat paham dengan putusan-putusan kasus korupsi apalagi vonis yang dianggap terlalu ringan.
“Nanti dibilangin Prabowo nggak ngerti hukum. Tapi rakyat tuh ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok triliunan, eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun,” kata Prabowo.
Baca juga : Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Komsos Habema, Kuatkan Silaturahmi Dengan Warga Yoparu
Karena ringannya vonis yang diberikan, Prabowo beranggapan nantinya terpidana akan menerima berbagai fasilitas mewah. Dirinya pun mengingatkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar hal tersebut tidak terjadi.
Baca juga : Kasus Pembunuhan Andreas Sianipar, Pomdam I/BB Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Prabowo pun bersyukur Kejaksaan Agung melakukan banding atas vonis kasus yang diduga menjerat Harvey Moeis. Ia pun berharap vonis yang diberikan mencapai 50 tahun.
“Jaksa agung naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu,” kata Prabowo.
(Red/Tomo/.hms)