Remaja Ditangkap Karena Penganiayaan Di Tlogosari, Semarang, Polisi Lakukan Pendalaman Terkait Kegiatan Premanisem Di Wilayah Tersebut.

Remaja Ditangkap Karena Penganiayaan Di Tlogosari, Semarang, Polisi Lakukan Pendalaman Terkait Kegiatan Premanisem Di Wilayah Tersebut.(bankomsemarangnews.id/arie)

KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Seorang remaja berusia 14 tahun, yang diidentifikasi sebagai MCA, ditangkap karena menebas seorang pedagang di Tlogosari, Semarang, pada Jumat malam. Peristiwa itu terjadi setelah terjadi perselisihan mengenai dugaan upaya uang kemanan.

 

Korban yang diketahui bernama AT (45), seorang pedagang eceran bensin, mengalami luka parah setelah dibacok dengan parang oleh MCA. Menurut Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina, penyerangan tersebut terjadi menyusul adu mulut antara MCA dan Candra (orangtua) dari MCA, dan penjual pempek.

 

Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang tajam sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian kepadal, kata Kompol Dina.

 

Pertengkaran bermula saat MCA dan Candra (41), meminta uang keamanan kepada penjual pempek. Saat AT mendekat untuk turun tangan, dia malah adu mulut dengan Candra.

 

“Saat korban dan Candra sedang adu mulut, MCA sengaja pulang ke rumah untuk mengambil parang dan langsung menyerang korban,” kata Kapolsek Pedurungn, Kompol Dina, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin siang (21/10/2024).

 

Dina menjelaskan, MCA menghampiri korban dari sisi kiri dan mengayunkan parang sebanyak satu kali hingga mengenai kepala korban. Korban mampu menangkis dengan kursi plastik.

 

MCA dalam pengakuannya sebelum kronologis kejadian, mengaku disuruh orang tuanya untuk menjaga keamanan kawasan tersebut. “Ayah saya menyuruh saya menjaga keamanan dan meminta uang keamanan sebesar 100.000 Rupiah kepada penjual pempek,” kata MCA kepada media.

 

Ia menambahkan, setelah mendapatkan penolakan daripenjual, MCA Pulang “ setelah saya minta, kata pedang empek-empek tersebut suruh bilang ke AT (Korban), terus saya pulang bilang ke bapak”

 

Atas perbuatannya, MCA terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penyerangan. Barang bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian antara lain parang, sepeda motor MCA (Kawasaki KZR bernomor polisi H 2039 HRH), dan kaos kuning berlumuran darah.

 

Kasus ini menyoroti tindakan kekerasan dan premanisme yang terjadi di wilayah tersebut, dan pihak berwenang sedang menyelidiki dugaan peran orang tua dalam insiden tersebut. Investigasi sedang berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan terus dinformasikan.(Arie B)

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top