KAB.KENDAL, Bankomsemarangnews.id – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang kembali menunjukkan hasil. Polres Kendal melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dengan mengamankan seorang pria berinisial P.A (31), warga Kecamatan Ringinarum.
Penangkapan dilakukan di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu (19/04/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Kasus ini kemudian dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers pada Senin (04/05/2026) di Aula Tribrata Polres Kendal.
Baca juga : Aksi May Day di Semarang Berlangsung Tertib, Buruh dan Aparat Nyanyikan Indonesia Raya Bersama
Kasat Narkoba Polres Kendal, Dody Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran psikotropika di wilayah Kendal. Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku P.A berhasil diamankan di rumahnya,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ratusan butir obat-obatan terlarang, di antaranya 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.
Baca juga : Jelang Hari Buruh 2026, Polres Kendal Perkuat Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Pengamanan Kota
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga diperjualbelikan kepada rekan-rekannya demi memperoleh keuntungan pribadi.
Praktik ini dinilai sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan psikotropika.
“Ini sangat berbahaya. Obat-obatan ini bukan untuk disalahgunakan. Kami tegaskan, siapapun yang mencoba bermain-main dengan peredaran psikotropika akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas AKP Dody.
Baca juga : Pawai Ogoh-Ogoh Semarang 2026, Simbol Harmoni Lintas Agama dan Budaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat, guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Baca juga : Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Libatkan Hubungan Keluarga
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. (Red.ADC)




