Satresnarkoba Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Bobotsari

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, dalam konpres memberikan keterangan dan menunjukan barbuk pd awak media, Kamis (30/01/2025).

PURBALINGGA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Kali ini, tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Dalam konferensi pers, Kasatresnarkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025. Operasi yang berhasil ini merupakan bagian dari upaya intensif Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu AG (32) dan FB (43), keduanya warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga. Kemudian S (42) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka AG memiliki atau menyimpan narkotika golongan satu dalam bentuk sabu. Narkotika jenis sabu dibeli oleh tersangka S, dan rencananya akan dipakai bersama AG dan FB,” ungkap AKP Ihwan Ma’ruf didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni, Kamis (30/01/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya lokasi di wilayah Kecamatan Bobotsari yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca juga : Kejadian Pembunuhan di Kedungsuren, Pelaku Dinyatakan Mengidap Skizofrenia

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi. Setelah mengumpulkan bukti awal yang cukup, tim melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat melakukan pemantauan di wilayah Kecamatan Bobotsari, petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga mendapati seseorang yang mencurigakan. Orang tersebut terlihat mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan dengan gerakan yang menunjukkan seolah-olah sedang mengambil sesuatu.

Baca juga : Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek Berjalan Aman, Polda Jateng Siapkan Strategi Lanjutan

Setelah mendapati gerak-gerik mencurigakan, petugas segera mendekati individu tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Orang tersebut diketahui berinisial AG. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah bungkusan yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mendekati dan memeriksa orang yang dicurigai, diketahui bahwa individu tersebut berinisial AG. Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga : Polres Purbalingga Peringati Isra Mikraj, Gelar Pengajian dan Santunan Yatim Piatu

Dalam proses pemeriksaan keterangan, AG mengakui bahwa ia mengambil paket sabu atas perintah dari seseorang berinisial FG. Sementara itu, FG diketahui bertindak atas arahan S, yang disebut sebagai pembeli sabu tersebut.

“Setelah mengamankan AG, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FG dan S, berikut barang buktinya,” jelasnya.

Baca juga : Angin Kencang Mengakibatkan Banyak Pohon Tumbang Di Wilayah Kabupaten Semarang.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa satu paket plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram, satu bungkus bekas rokok, yang digunakan untuk menyimpan paket sabu dan tiga buah handphone, yang diduga digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi narkotika.

“Berasarkan keterangan, ketiganya mengaku sudah sering memakai narkotika jenis sabu bersama-sama. Hasil pemeriksaan urine ketiganya juga positif Narkoba,” ungkapnya.

Baca juga : Beri Pendampingan Pelayanan KB dan Imuninasi di Puskesmas, Dukung Peduli Kesehatan Ibu dan Anak

Kasat Reserse Narkoba menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dapat diancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

Baca juga : Sinergi Tim Gabungan Polres Batu, TNI dan BPBD Bersama Warga Lakukan Pembersihan Material Longsor Yang Tutupi Jalan

Beliau juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

“Kami mengharapkan kerja sama yang lebih erat dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba. Jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan barang terlarang ini, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun perantara,” tegasnya.

Baca juga : Menteri PU Lakukan Kunjungan ke Lokasi Bencana Longsong di Pekalongan

Polres Purbalingga tetap berkomitmen dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dengan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (ADC/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top