KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Polrestabes Semarang tangkap empat orang, tiga dewasa dan satu di bawah umur, menyusul tawuran antar geng yang disertai kekerasan di Purwosari, Semarang Utara. Peristiwa tersebut terekam dalam video dan tersebar luas beredar di media sosial, menyebabkan satu korban mengalami luka serius di punggung, Selasa (14/01/2025).
Baca juga : Ungkap Penyebab Kematian, Polda Jateng Lakukan Ekshumasi Jenazah Almarhun Darso
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Tawuran tersebut bermula dari konfrontasi yang sudah direncanakan antara kelompok rival, Boncil_195 dan Perbalan242. Kelompok yang berkomunikasi melalui sosmed ini sepakat bertemu di Peres, Purwosari hingga terjadi bentrokan sengit yang melibatkan senjata tajam.
“Dua kelompok ini membuat kesepakatan lewat akun Instagram. Mereka berjanji akan tawuran di Peres,” jelas AKBP Andika dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Kamis, (16/01/2025).
Polisi menetapkan tersangka dewasa, Rifqi F (21), Citra Adik N (18), dan Kukuh T (18), semuanya warga Semarang Utara dan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, yang diidentifikasi hanya sebagai R, yang juga menghadapi tuntutan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Bukti video memperlihatkan dua orang berebut sabit, dan diakhiri dengan korban berlumuran darah dievakuasi menggunakan sepeda motor. Korban bernama N (27) mengalami luka serius pada punggung dan masih dirawat di rumah sakit.
Baca juga : Kios Tambal Ban dan Velg Di Genuk Ungaran Terbakar Habis
AKBP Andika merinci dugaan keterlibatan para tersangka: Adik melukai satu kali tebas, Rifqi melukai punggung korban sebanyak empat kali, Kukuh melukai satu kali di punggung atas, dan anak di bawah umur, R, juga turut serta dalam penyerangan tersebut. Polisi menyita tiga buah sajam dan korek api berbentuk pistol dari tersangka. Rifqi mengaku menggunakan korek api tersebut untuk mengintimidasi lawan-lawannya.
Baca juga : PT AJP dan FH Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Polri Sita Uang Rp 103,27 Milyar
Keempat tersangka kini ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penyerangan dengan potensi hukuman hingga sembilan tahun penjara. Meskipun pada awalnya tujuh orang ditangkap, fokusnya tetap pada empat pelaku utama ini. Investigasi kejadian ini masih berlanjut. (Red/Yono)