JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak maju dalam menangani kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan skema investasi Net89. Salah satu perkembangan terbaru adalah penyitaan aset properti milik tersangka yang nilainya mencapai Rp1,5 triliun.
Dalam perkembangan kasus Net89, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas tindak pidana yang melibatkan investasi bodong ini.
Kali ini, penyidik berhasil menyita 11 unit mobil mewah yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU).
“Penyidik sudah menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio'” ungkap Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/01/2025).
Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerangkan, bahwa 11 mobil mewah yang disita dalam kasus Net89 memiliki nilai total sekitar Rp15 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka.
“Selain mobil-mobil mewah, penyidik juga berhasil menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Net89,” terang Brigjen. Pol. Helfi Assegaf.
Menurut Brigjen. Pol. Helfi, semua barang bukti yang telah disita, termasuk kendaraan mewah dan uang tunai, akan diproses lebih lanjut dalam persidangan. Pada tahap tersebut, pengadilan akan memutuskan bagaimana barang bukti tersebut dikelola, termasuk kemungkinan mengembalikannya kepada para korban sebagai bentuk pemulihan kerugian.
“Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka individu dan satu korporasi sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dua tersangka tidak ditahan dengan alasan sakit keras, namun tetap diawasi ketat oleh aparat penegak hukum,” beber Direktur.
Baca juga : Delapan Remaja Bersajam Diringkus Patroli Ton Raimas Satsamapta Polres Purbalingga
Tiga tersangka lainnya masih dalam status buron dan sedang dalam pengejaran oleh pihak berwenang. Upaya untuk menangkap para buronan terus dilakukan, termasuk bekerja sama dengan instansi terkait untuk melacak keberadaan mereka, baik di dalam maupun luar negeri.
Brigjen. Pol. Helfi menyebutkan, “Satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.”
Baca juga : Tawuran di Purwosari Semarang Sebabkan Satu Orang Luka Berat, Empat Orang Ditangkap
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (ADC/hms)