Upah Minimum Propinsi Jateng Diumumkan Tanggal 11 Desember 2024

Gambar : Sekretaris Daerah Jateng Sumarno sedang menjawab pertanyaan dari wartawan

SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada 11 Desember besok, dengan kenaikan 6,5 persen.

“Secara patokan juga ada di Permenaker bahwa basis kenaikannya adalah 6,5 persen dari UMP sebelumnya,” kata Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, di Semarang, Selasa (10/12/2024).

 

Baca juga : Presiden Prabowo Menyerahkan DIPA Dan TKD 2025 Ke Penyelenggara Negara

 

Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP paling lambat ditetapkan pada 11 Desember 2024 oleh gubernur masing-masing daerah.

Ia menjelaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng beserta dengan dewan pengupahan, hingga perwakilan Apindo telah menggelar rapat berkaitan dengan jumlah kenaikan UMP.

Menurut dia, yang perlu menjadi prioritas bahan diskusi berkaitan dengan upah sektoral, sebab upah itu memiliki kriteria kekhususan.

 

Baca juga : Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, UMKM Masih Ikuti PPh Final 0,5 persen

 

Penyusunan UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya ditetapkan tanggal 11 Desember 2024,” katanya.

Terkait adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) adalah sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024.

Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), kata dia, harus didiskusikan lebih lanjut karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.

 

Baca juga : Program Sengkuyung, Pemprov Jateng Berhasil Tagih Tunggakan PKB Senilai Rp95 Miliar Dalam Sebulan

 

Ia mengatakan bahwa kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan adanya kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025, kata dia, sudah mengakomodasi keinginan dari para pekerja. (Tomo)

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top