Polrestabes Semarang Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo

Pertemuan jajaran Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang dan Polsek Ngaliyan serta unsur rektorat kampus di Ruang Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pada Selasa (12/05/2026). (Foto:DocHms)

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Menindaklanjuti unggahan viral di media sosial terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang diduga dialami seorang mahasiswi di UIN Walisongo Semarang, jajaran Polrestabes Semarang bergerak cepat dengan melakukan koordinasi langsung bersama pihak kampus guna memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus mendorong penanganan kasus berjalan profesional dan terukur.

 

Langkah tersebut diwujudkan melalui pertemuan koordinasi yang digelar di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pada Selasa (12/05/2026). Pertemuan dihadiri jajaran Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang bersama Polsek Ngaliyan serta unsur rektorat kampus.

 

Baca juga : Warga Ngaliyan Gelar Doa Bersama Tolak Bala, Forkopimcam dan Dishub Turut Mendukung

 

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, menegaskan bahwa kehadiran kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual, sekaligus meminimalisasi dampak psikologis maupun sosial yang mungkin timbul.

 

“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media sosial, kami dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang langsung melakukan langkah proaktif dengan mendatangi pihak kampus untuk berkoordinasi, menggali informasi awal, serta memastikan korban mendapatkan akses perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujar Kompol Ni Made Srinitri.

 

Baca juga : Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Semarang, Pelaku Mengaku Disuruh DPO

 

Ia menjelaskan, pendekatan yang saat ini dikedepankan Satres PPA dan PPO tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mengutamakan pendekatan humanis dan pemulihan kondisi korban secara menyeluruh.

 

“Kami telah berkoordinasi tidak hanya dengan internal kampus, tetapi juga dengan pihak eksternal seperti UPTD PPA untuk menyiapkan pendampingan psikologis apabila korban membutuhkan pemulihan secara mental maupun emosional,” lanjutnya.

Menurutnya, dugaan kekerasan seksual nonfisik yang berkembang saat ini termasuk kategori delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena itu, pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi korban apabila berkeinginan menempuh jalur hukum.

“Apabila korban berkenan melanjutkan ke proses hukum, kami siap menerima laporan secara langsung di Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang. Kami pastikan prosesnya dilakukan dengan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional,” tegasnya.

 

Baca juga : RS Keluarga Sehat III Semarang Latih Relawan Kemanusiaan Tangani Kondisi Gawat Darurat

 

Sementara itu, pihak UIN Walisongo Semarang menyampaikan bahwa proses penanganan internal juga terus dilakukan melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), termasuk memberikan pendampingan terhadap korban maupun pelapor.

 

Langkah cepat dan koordinasi lintas sektor tersebut menjadi bentuk nyata keseriusan aparat dan institusi pendidikan dalam membangun ruang aman bagi masyarakat, khususnya perempuan, agar berani melapor ketika mengalami ataupun mengetahui dugaan tindak kekerasan seksual.

 

Baca juga : BamSoet Dengan Catatan Politik Senayan : Merawat Ketertiban Umum Dengan Kejujuran Mengemban Kuasa Negara

 

Selain menitikberatkan pada aspek penegakan hukum, penanganan kasus ini juga diarahkan pada upaya perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta penguatan sistem pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan. (Red.ADC)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top