JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS. ID – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dalam menegakkan prinsip “No Halinar” (tidak ada handphone ilegal, pungli, dan narkoba) kembali dibuktikan. Pada Minggu dini hari (20/07/2025), puluhan narapidana berisiko tinggi resmi dipindahkan ke Lapas High Risk di Pulau Nusakambangan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang digelar secara menyeluruh di blok hunian warga binaan. Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus upaya preventif dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga ketertiban dan integritas di dalam lapas.
“Lapas Cipinang berkomitmen kuat dalam mengimplementasikan prinsip No Halinar. Pemindahan ini adalah langkah konkret dalam menciptakan suasana pembinaan yang kondusif, bersih, dan berintegritas,” ujarnya.
Baca juga : Operasi Patuh Candi 2025, Puluhan Kendaraan dan Dokumen Diamankan di Semarang
Razia gabungan melibatkan unsur Kepolisian dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), serta disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta Heri Azhari, Direktur Kepatuhan Internal Lilik Sujandi, dan Direktur Pengamanan dan Intelijen Tatan Dirsa Atmaja.
Baca juga : Kolaborasi Bankom Semarang dan RS Pantiwilasa Semarang dalam Workshop Deteksi Kegawatdaruratan
Dalam arahannya, Heri Azhari menekankan pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan razia serta menjaga sisi kemanusiaan dalam proses penegakan aturan.
“Laksanakan dengan teliti, penuh integritas, namun tetap humanis. Penegakan aturan bukan hanya soal disiplin, tapi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan,” tegas Heri.
Baca juga : Operasi Patuh Candi 2025: Polda Jateng Utamakan Pendekatan Humanis kepada Lansia
Pemindahan narapidana kali ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025 dan difokuskan pada warga binaan yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pembinaan atau terindikasi terlibat dalam pelanggaran berat di dalam lapas.
Baca juga : Karyawan Bank BUMD di Banyumas Tipu Koperasi di Semarang, Rugikan Korban Rp 1,3 Miliar.
Kebijakan ini juga sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan, serta upaya penanganan overcapacity secara sistematis.
Dengan pengiriman napi risiko tinggi ke lapas dengan tingkat pengamanan maksimal seperti Nusakambangan, pemerintah menunjukkan langkah tegas bahwa dominasi napi bermasalah atas sistem pembinaan tidak akan ditoleransi.
Baca juga : Pelajar Terjaring Operasi Patuh Candi 2025 di Semarang, Libatkan Sekolah dalam Penindakan
Lapas Cipinang menegaskan bahwa upaya penertiban dan pemindahan akan terus digencarkan secara berkala, sebagai bentuk konsistensi dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan mendukung reintegrasi sosial warga binaan. (Kholis/.hms)




