Dukung Program Nawacita Polres Sambas Tangkap Pengedar Shabu Dan Sita Sejumlah Barang Bukti Berupa Paket Narkoba

Salah satu tersangka yang tertangkap berserta dengan barang buktinya

SAMBAS, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Peredaran narkoba jenis shabu berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Sambas, setelah seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pengedar ditangkap. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Baca juga : Naik 15 Perkara Pada Tahun 2024, Ini Capaian Satres Narkoba Polres Mempawah Dalam Ungkap Tindak Pidana Narkotika

 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa D sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono S.H., menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Sambas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Petugas kemudian melakukan pemesanan narkoba secara terselubung yang mengarah pada kesepakatan transaksi di rumah kosong di wilayah Kecamatan Subah, begitu sampai di lokasi petugas mendapati tersangka telah berada di tempat tersebut dan segera melakukan penangkapan,” ungkapnya.

 

Baca juga : Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang, Aipda Kiswanto Tewas Dianiaya Pelaku Penimbunan BBM Ilegal

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 7 paket plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 9,47 gr. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas milik tersangka dan langsung diakui sebagai miliknya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti kotak lampu senter, timbangan digital, pipet plastik, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 200.000, handphone merk OPPO A16, serta sepeda motor Honda Verza yang digunakan tersangka.

Tersangka D, yang Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca juga : 13 Tersangka Kasus Narkoba Dan 57,71 Gram Sabu Diamankan Polresta Surakarta Dalam Kurun 43 Hari

 

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan pengakuan tersangka, pihak kepolisian menduga bahwa D merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Polisi akan terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan tersangka dalam jaringan tersebut.

“Kita akan terus berkomitmen berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. Saya himbaukan kepada masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait kegiatan narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan kawasan yang lebih aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres Sambas.

 

Baca juga : Diduga Depresi, Tetangga Tega Tikam 3 Bocah Di Deli Serdang Sumatera Utara

 

Saat ini tim Satresnarkoba sedang mempersiapkan berkas perkara dan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. (Red/Kholis)

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top