JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meningkatkan efisiensi hingga akuntabilitas dalam transaksi pengadaan barang/jasa Katalog Elektronik Versi 6.0.
Baca juga : Presiden Prabowo Menyerahkan DIPA Dan TKD 2025 Ke Penyelenggara Negara
Inovasi sistem digital pengadaan katalog elektronik Versi 6.0 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat memantau dengan jauh lebih baik atas proses pengadaan pemerintah.
Harga, spesifikasi produk, hingga gambarnya bisa dilihat oleh siapa saja. Maka dari itu, kami harap fitur baru juga akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparan dan akuntabilitas dalam proses transaksi pengadaan,” kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam konferensi pers di Gedung LKPP, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Katalog Elektronik Versi 6.0 (V.6) diluncurkan secara langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dari Istana Negara Jakarta pada itu juga.
Peluncuran itu menandai langkah besar transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyuguhkan beragam fitur baru guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menggunakan Katalog Elektronik Versi 6.0 mulai tanggal 1 Januari 2025.
Baca juga : Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, UMKM Masih Ikuti PPh Final 0,5 persen
“Katalog Elektronik Versi 6.0 ini versi terbaru dimana modelnya adalah end-to-end. Mulai dari pemesanan, pengiriman, sampai pembayarannya ada dalam satu dashboard,” tuturnya.
E-katalog versi sebelumnya belum sepenuhnya menjalankan sistem yang end-to-end seperti marketplace, mulai dari pembuatan akun, tayang produk, transaksi, melacak pengiriman, hingga sampai proses pembayaran.
Oleh sebab itu e-katalog versi terbaru diharapkan dapat membawa lompatan di dalam pengadaan barang dan jasa.
Katalog Elektronik V.6 yang dikembangkan oleh LKPP dan dirancang untuk mempermudah proses pengadaan seperti kemudahan dalam proses pembayaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta kemudahan e-audit dan monitoring secara real time proses transaksi yang sedang berjalan.
Sistem itu memungkinkan pengguna untuk lebih cepat menemukan informasi yang dibutuhkan, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa.
Baca juga : Upah Minimum Propinsi Jateng Diumumkan Tanggal 11 Desember 2024
Hendrar menuturkan Katalog Elektronik Versi 6 mewakili langkah maju yang signifikan dalam upaya LKPP untuk meningkatkan layanan sistem pengadaan secara elektronik. Melalui fitur terbarunya, katalog elektronik memberikan kemudahan kepada bagi para pengguna dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.
Setelah diterapkan di lima kementerian, lembaga, pemerintah daerah sebagai piloting yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, LKPP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengadaan barang/jasa pemerintah dan penguatan ekonomi kerakyatan dalam rangka mengembangkan ekosistem industri dalam negeri yang kompetitif.
Baca juga : KKP Siapkan Panen Siklus Kedua Budi Daya Ikan Nila Salin, Dukung Program Makan Bergizi Gratis.
Pemerintah mengundang semua pihak untuk menjelajahi dan memanfaatkan fitur-fitur baru yang ditawarkan oleh Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa berintegritas untuk Indonesia Emas 2045. (Tomo)