PEMALANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kasus yang sedang ramai dan banyak diperbincangkan di tengah masyarakat, mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh SG (55) seorang bos konveksi di Desa Glandang, Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.
Kasus ini mulai mencuat dan menjadi sorotan dari berbagai pihak setelah korban, MD (34) mengungkapkan kejadian yang telah dialaminya, yakni pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya di tempat kerja sebanyak tiga kali.
Awal mula kasus tersebut terungkap, yakni melalui pengakuan suami korban, Uyung (46), dimana saat diwawancara oleh media, Uyung mengungkapkan kekesalannya mengenai lambatnya proses hukum terhadap kasus yang telah dilaporkan sejak Juni 2024.
Baca juga : Dankogartap II/Bdg : Ganti Jabatan Untuk Tingkatkan Kualitas dan Kemampuan Satuan
Uyung menerangkan, bahwa meski SG sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2024, tersangka SG masih berada di rumahnya dan belum ditindak lanjuti oleh pihak berwenang yang menangani.
Baca juga : Sepucuk Senjata Rakitan dan Beberapa Butir Peluru Tajam Berhasil Diamankan Prajurit Petarung Pasmar 3
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/71/X/2024/SPKT/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH yang diterima pada 17 Oktober 2024, penyidik Polres Pemalang akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama.
Lebih lanjut Uyung mengatakan, pada 22 Oktober 2024, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada dirinya (keluarga korban).
Baca juga : Program Rosita Ops. Habema Bantu Ekonomi Warga Mbilusiga Distrik Sugapa Kab.Intan Jaya
Penetapan Tersangka berdasarkan surat pemberitahuan pengembangan proses kasus tersebut, yang dikirimkan melalui POS kepada yang bersangkutan pada 18 Desember 2024 kemarin.
“Pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap istrinya, MD, yang bekerja sebagai karyawan di tempat konveksi SG. Kejadian pertama terjadi di kamar mandi tempat kerja, di mana SG diduga mencium dan memeluk korban, serta menyentuh bagian tubuhnya secara tidak senonoh. Kejadian kedua terjadi saat korban sedang mengambil air minum, di mana SG kembali melakukan pelecehan dengan memeluk korban dari belakang. Kejadian ketiga terjadi di meja mesin, di mana SG menarik korban hingga bajunya sobek dan kancing baju terlepas,” ungkap Uyung.
Baca juga : Delapan Remaja Diamankan Polsek Sragi, Bawa Sajam Akan Tawuran
Korban selalu berusaha melawan dan berhasil menghindar dalam beberapa kejadian, namun perlakuan tersebut meninggalkan trauma mendalam yang akhirnya diungkapkan korban kepada suaminya, Uyung.
“Saya hanya ingin keadilan, bukti dan saksi pun ada,” ucap Uyung.
Baca juga : Ungkap Penyebab Kematian, Polda Jateng Lakukan Ekshumasi Jenazah Almarhun Darso
Polres Pemalang saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, melalui IPTU Widodo selaku Kasi Humas mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah dalam penyelidikan.
“Penanganan kasus sudah dalam proses penyidikan,” jawab IPTU Widodo, Sabtu (11/01/2025) sore.
Baca juga : Bentuk Mental dan Kharakter Bhayangkara, Polri Laksanakan Pembentukan Bakomsus di Pusdik Binmas
Sementara Febri, SH., MH., penasehat hukum (PH) korban yang juga selaku Dewan Pendiri sekaligus selaku Dewan Pembina LBH Palu Gada Nasional (PGN), usai mendatangi unit 1 Polres Pemalang, dalam keterangan pers nya mengatakan, bahwa kehadirannya untuk mempertanyakan lebih lanjut proses hukum yang dialami kliennya.
“Sebagai penasihat hukum. Saya mempertanyakan kepada pihak Polres Pemalang, sudah sampai sejauh mana proses hukum klien saya,” ungkapnya di depan gedung Reskrim Polres Pemalang, Senin (13/01/2025) siang.
Menurut penasehat hukum korban, ………………………. (halaman selanjutnya)