KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, pada Minggu (02/08/2026) dini hari.
Aksi tersebut melibatkan kelompok remaja dari Kota Semarang dan kelompok remaja asal Kendal. Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun laporan masyarakat, aparat kepolisian tetap bergerak melakukan penyelidikan secara proaktif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penanganan tawuran remaja tidak berhenti pada penegakan hukum. Pengawasan keluarga, sekolah, masyarakat, serta pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menjadi bagian penting untuk mencegah kekerasan jalanan sekaligus menjaga masa depan generasi muda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (07/08/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir. Turut hadir Kompol Dewi Endah Utami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jateng, serta perwakilan Dinas Sosial Kota Semarang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
Baca juga : Kurang dari 9 Jam, Satreskrim Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Begal Bersenjata Celurit di Dadapsari
Kehadiran sejumlah instansi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan dan masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, tawuran bermula dari komunikasi antarkelompok remaja melalui aplikasi WhatsApp. Kelompok remaja yang menamakan dirinya Brakitcil dan Anjay165 dari Kota Semarang berkomunikasi dengan kelompok Wartan Kendal. Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi kesepakatan untuk bertemu di wilayah Semarang. Pertemuan yang semula disepakati tersebut akhirnya berubah menjadi bentrokan di kawasan Jalan Raya Arteri Mangkang.
“Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir
Saat kelompok dari Semarang tiba di lokasi, mereka berhadapan dengan sekitar 30 anggota kelompok Wartan Kendal. Dalam bentrokan tersebut, sebuah bom molotov berisi bensin dan satu petasan sempat dilemparkan ke arah kelompok lawan sebelum para pelaku meninggalkan lokasi.
Penyelidikan yang dilakukan aparat kemudian membuahkan hasil. Polisi menemukan sembilan bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di wilayah Semarang. Selain barang bukti tersebut, petugas mengamankan 12 orang yang terdiri dari empat (4) orang dewasa dan delapan (8) anak. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan empat (4) orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu orang dewasa dan tiga (3) anak.
Baca juga : Polres Semarang Ekshumasi Makam Warga Bergas Diduga Korban Kekerasan.
Sementara itu, 17 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka terdiri dari tujuh (7) orang dari kelompok Semarang dan 10 orang dari kelompok Kendal. Para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 476 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian massal, Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak.
Selain itu, terhadap pelaku anak, proses hukum juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanganan terhadap pelaku yang masih berusia anak dilakukan dengan pendekatan khusus.
Baca juga : Pendaki Meninggal Dunia di SM Dataran Tinggi Yang, Tim Gabungan Tuntaskan Evakuasi di Medan Ekstrem
Kompol Dewi Endah Utami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jateng mengatakan, pihaknya melakukan join investigation bersama penyidik Ditreskrimum untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap delapan anak yang diduga terlibat berjalan profesional dan tetap memenuhi hak-hak anak.
“Terhadap kedelapan anak tersebut, penyidik dari Ditres PPA dan PPO melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan melaksanakan gelar perkara guna menentukan peran masing-masing anak dalam aksi tawuran,” ujar Kompol Dewi Endah Utami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jateng
Dari proses tersebut, tiga anak kemudian ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan status tersangka. Sementara terhadap anak lainnya, penanganan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam prosesnya, penyidik juga menggandeng Dinas Sosial Kota Semarang dan Bapas Semarang. Pendampingan tersebut mencakup penelitian kemasyarakatan terhadap tiga ABH. Hasil penelitian kemasyarakatan nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses persidangan. Langkah tersebut menjadi penting karena proses hukum terhadap anak tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi atas perbuatannya, tetapi juga memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap diperhatikan.
Baca juga : Mortir Peninggalan Puluhan Tahun Ditemukan Saat Renovasi Rumah di Semarang
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas aksi kekerasan jalanan. Menurutnya, persoalan tawuran remaja tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum.
“Fenomena tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja menjadi perhatian kita bersama. Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, mengenali lingkungan pergaulannya, serta mengawasi penggunaan media sosial agar tidak mudah terpengaruh ajakan maupun provokasi yang dapat berujung pada tindakan melawan hukum,” tegas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto.
Menurut Yuliyanto, keluarga, sekolah, pemerintah daerah dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah munculnya aksi kekerasan yang melibatkan anak dan remaja. Komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga serta kepedulian masyarakat terhadap aktivitas anak dinilai menjadi salah satu benteng penting untuk mencegah generasi muda terseret dalam kelompok atau pergaulan yang berpotensi merugikan masa depan mereka.
Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas yang berpotensi mengarah pada tawuran maupun kelompok yang meresahkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 yang dapat diakses secara gratis apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada aksi tawuran atau kelompok yang meresahkan,” tambahnya.
Baca juga : Ledakan Laboratorium PT RAW Botanical di Kawasan Industri Candi Semarang, 1 Pekerja Tewas dan 8 Luka-Luka
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pencegahan tawuran bukan hanya tugas kepolisian. Di balik setiap aksi kekerasan jalanan, terdapat masa depan anak-anak yang masih panjang. Karena itu, pengawasan orang tua, perhatian sekolah, kepedulian masyarakat serta langkah cepat aparat menjadi mata rantai penting untuk mencegah satu keputusan sesaat berubah menjadi persoalan hukum yang panjang.
“Mari kita jaga bersama anak-anak kita agar tidak kehilangan masa depan hanya karena emosi sesaat atau pengaruh lingkungan yang keliru. Dengan kepedulian dan sinergi semua pihak, kita dapat menjaga situasi kamtibmas di Jawa Tengah tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas Kombes Pol. Yuliyanto. (Red.ADC)




