Polres Purbalingga Berhasil Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, 7 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar perlihatkan tersangka pada awak media saat konferensi pers, Senin (27/01/2025)

PURBALINGGA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Polres Purbalingga berhasil menggagalkan rencana tawuran antar kelompok remaja bersenjata tajam, puluhan remaja dengan berbagai usia diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut, di wilayah Kabupaten Purbalingga, Minggu (26/01/02025) dini hari.

Baca juga : 89 Kendaraan Sepeda Motor Terjaring Operasi Balap Liar Sat Lantas Polres Semarang.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polres Purbalingga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus rencana tawuran bersenjata tajam. Dari ketujuh tersangka tersebut, dua orang diketahui berusia dewasa, sementara lima lainnya masih berstatus di bawah umur.

Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Senin, 27 Januari 2025. Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup berbagai jenis senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Baca juga : Polsek Weleri Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan, PSHT Beri Apresiasi Atas Penanganannya

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penggagalan rencana tawuran bermula dari informasi yang diterima terkait adanya gangguan kamtibmas berupa tindakan intimidatif yang mengarah pada potensi tawuran. Insiden ini terdeteksi pada Minggu, 26 Januari 2025, dini hari.

“Hasilnya pada hari Minggu kemarin, periode waktu jam 01.00 – 06.00 WIB, kami menggelar upaya kegiatan preventif dan berhasil menggagalkan niatan kelompok remaja yang akan menggelar aksi tawuran di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut dalam konferensi pers, Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menjelaskan, bahwa hasil kegiatan pengamanan menunjukkan adanya indikasi kuat sekelompok remaja yang merencanakan tawuran di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 29 remaja dengan berbagai rentang usia. Tidak berhenti di situ saja, setelah dilakukan penyisiran lanjutan, petugas menemukan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam rencana tawuran tersebut.

“Sehingga secara keseluruhan jajaran Polres Purbalingga telah mengamankan 32 orang dengan beragam status dan usia,” ungkap Kapolres.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Tukang Parkir, Beli Sabu Secara Online

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, mengungkapkan bahwa dari total 32 orang yang diamankan dalam kasus rencana tawuran, 10 di antaranya berusia dewasa, sementara 22 lainnya masih termasuk kategori anak-anak atau di bawah umur. Dari jumlah tersebut, 24 orang diketahui masih berstatus pelajar dari berbagai sekolah.

“Mereka berasal dari kabupaten Purbalingga, Banyumas, Kebumen dan Cilacap,” jelas Kapolres.

Baca juga : Delapan Remaja Bersajam Diringkus Patroli Ton Raimas Satsamapta Polres Purbalingga

Kemudian, Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, menjelaskan bahwa dari hasil pengamanan para remaja yang terlibat, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 8 bilah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran, 18 unit handphone yang terindikasi digunakan sebagai sarana komunikasi melalui media sosial untuk merencanakan tawuran, lalu 14 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku untuk mendukung rencana aksi tawuran tersebut.

“Pada perkembangan penyidikan, tentunya diawali dengan penyelidikan, Satreskrim kemudian menetapkan tujuh orang yang diduga sebagai tersangka tindak pidana membawa senjata tajam,” tegas Kapolres.

Baca juga : Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Terungkap, Seorang Kakek Inisial SKJ Ditangkap Polisi Banyumas

Kapolres Purbalingga juga menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk pencegahan efektif yang dilakukan oleh jajaran Polres Purbalingga. Dengan tindakan cepat yang dilakukan pada dini hari tersebut, rencana tawuran berhasil digagalkan sebelum terlaksana, sehingga tidak ada korban fisik maupun dampak negatif lain yang terjadi.

“Tidak hanya menggagalkan tawuran saja, namun kita telusuri perbuatan-perbuatan lain yang sekiranya masih berkaitan dengan aspek pidana. Sehingga kita angkat dari sisi perbuatan membawa senjata tajamnya,” kata Kapolres.

Baca juga : Hadapi Puncak Mudik Libur Panjang Isra’ Mi’raj dan Imlek, Polda Jateng Ambil Sejumlah Langkah Antisipasi

AKBP Achmad Akbar, menambahkan bahwa dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya masih masuk kategori di bawah umur. Sesuai dengan ketentuan hukum dan norma penyidikan, identitas mereka tidak dapat diungkapkan kepada publik. Meski demikian, proses hukum terhadap para pelaku akan tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan, ditemukan satu orang tersangka yang kedapatan membawa obat terlarang jenis hexymer. Temuan ini menambah beratnya kasus yang dihadapi dan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan obat terlarang dalam lingkup para pelaku.

“Berlanjut dari media yang dipergunakan untuk berkomunikasi, yaitu menggunakan 18 handphone. Sudah dapat diambil kesimpulan sementara para remaja ini berafiliasi dengan menggunakan media sosial Instagram,” ungkap Kapolres.

Baca juga : Gudang Rosok Di Beji Ungaran Habis Terbakar, Ini Kronologinya.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian juga berhasil mengidentifikasi adanya empat akun media sosial yang digunakan untuk mengoordinir dan memprovokasi kelompok remaja terkait niat mereka untuk melakukan tawuran. Keberadaan akun-akun tersebut menunjukkan peran media sosial dalam memperburuk ketegangan yang ada, serta mendorong terjadinya aksi kekerasan.

 

Akun tersebut bernama ………. (halaman selanjutnya) 

Scroll to Top
news-0812

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812