Polres Purbalingga Berhasil Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, 7 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar perlihatkan tersangka pada awak media saat konferensi pers, Senin (27/01/2025)

PURBALINGGA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Polres Purbalingga berhasil menggagalkan rencana tawuran antar kelompok remaja bersenjata tajam, puluhan remaja dengan berbagai usia diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut, di wilayah Kabupaten Purbalingga, Minggu (26/01/02025) dini hari.

Baca juga : 89 Kendaraan Sepeda Motor Terjaring Operasi Balap Liar Sat Lantas Polres Semarang.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polres Purbalingga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus rencana tawuran bersenjata tajam. Dari ketujuh tersangka tersebut, dua orang diketahui berusia dewasa, sementara lima lainnya masih berstatus di bawah umur.

Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Senin, 27 Januari 2025. Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup berbagai jenis senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Baca juga : Polsek Weleri Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan, PSHT Beri Apresiasi Atas Penanganannya

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penggagalan rencana tawuran bermula dari informasi yang diterima terkait adanya gangguan kamtibmas berupa tindakan intimidatif yang mengarah pada potensi tawuran. Insiden ini terdeteksi pada Minggu, 26 Januari 2025, dini hari.

“Hasilnya pada hari Minggu kemarin, periode waktu jam 01.00 – 06.00 WIB, kami menggelar upaya kegiatan preventif dan berhasil menggagalkan niatan kelompok remaja yang akan menggelar aksi tawuran di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut dalam konferensi pers, Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menjelaskan, bahwa hasil kegiatan pengamanan menunjukkan adanya indikasi kuat sekelompok remaja yang merencanakan tawuran di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 29 remaja dengan berbagai rentang usia. Tidak berhenti di situ saja, setelah dilakukan penyisiran lanjutan, petugas menemukan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam rencana tawuran tersebut.

“Sehingga secara keseluruhan jajaran Polres Purbalingga telah mengamankan 32 orang dengan beragam status dan usia,” ungkap Kapolres.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Tukang Parkir, Beli Sabu Secara Online

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, mengungkapkan bahwa dari total 32 orang yang diamankan dalam kasus rencana tawuran, 10 di antaranya berusia dewasa, sementara 22 lainnya masih termasuk kategori anak-anak atau di bawah umur. Dari jumlah tersebut, 24 orang diketahui masih berstatus pelajar dari berbagai sekolah.

“Mereka berasal dari kabupaten Purbalingga, Banyumas, Kebumen dan Cilacap,” jelas Kapolres.

Baca juga : Delapan Remaja Bersajam Diringkus Patroli Ton Raimas Satsamapta Polres Purbalingga

Kemudian, Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, menjelaskan bahwa dari hasil pengamanan para remaja yang terlibat, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 8 bilah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran, 18 unit handphone yang terindikasi digunakan sebagai sarana komunikasi melalui media sosial untuk merencanakan tawuran, lalu 14 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku untuk mendukung rencana aksi tawuran tersebut.

“Pada perkembangan penyidikan, tentunya diawali dengan penyelidikan, Satreskrim kemudian menetapkan tujuh orang yang diduga sebagai tersangka tindak pidana membawa senjata tajam,” tegas Kapolres.

Baca juga : Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Terungkap, Seorang Kakek Inisial SKJ Ditangkap Polisi Banyumas

Kapolres Purbalingga juga menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk pencegahan efektif yang dilakukan oleh jajaran Polres Purbalingga. Dengan tindakan cepat yang dilakukan pada dini hari tersebut, rencana tawuran berhasil digagalkan sebelum terlaksana, sehingga tidak ada korban fisik maupun dampak negatif lain yang terjadi.

“Tidak hanya menggagalkan tawuran saja, namun kita telusuri perbuatan-perbuatan lain yang sekiranya masih berkaitan dengan aspek pidana. Sehingga kita angkat dari sisi perbuatan membawa senjata tajamnya,” kata Kapolres.

Baca juga : Hadapi Puncak Mudik Libur Panjang Isra’ Mi’raj dan Imlek, Polda Jateng Ambil Sejumlah Langkah Antisipasi

AKBP Achmad Akbar, menambahkan bahwa dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya masih masuk kategori di bawah umur. Sesuai dengan ketentuan hukum dan norma penyidikan, identitas mereka tidak dapat diungkapkan kepada publik. Meski demikian, proses hukum terhadap para pelaku akan tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan, ditemukan satu orang tersangka yang kedapatan membawa obat terlarang jenis hexymer. Temuan ini menambah beratnya kasus yang dihadapi dan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan obat terlarang dalam lingkup para pelaku.

“Berlanjut dari media yang dipergunakan untuk berkomunikasi, yaitu menggunakan 18 handphone. Sudah dapat diambil kesimpulan sementara para remaja ini berafiliasi dengan menggunakan media sosial Instagram,” ungkap Kapolres.

Baca juga : Gudang Rosok Di Beji Ungaran Habis Terbakar, Ini Kronologinya.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian juga berhasil mengidentifikasi adanya empat akun media sosial yang digunakan untuk mengoordinir dan memprovokasi kelompok remaja terkait niat mereka untuk melakukan tawuran. Keberadaan akun-akun tersebut menunjukkan peran media sosial dalam memperburuk ketegangan yang ada, serta mendorong terjadinya aksi kekerasan.

 

Akun tersebut bernama ………. (halaman selanjutnya) 

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top