BANYUMAS, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Bersama sama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga : Penyelundupan 8 CPMI Ilegal Tujuan Malaysia Digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad
Melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. menerangkan, bahwa kronologi bermula saat korban Vhisnu (21) hendak membeli makan pada hari Selasa (7/1/25) sekira pukul 11.00 wib dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX dan memarkirkannya di tempat parkir stasiun kereta api Purwokerto.
Baca juga : Briptu WR Akhirnya Dikenakan Sangsi PTDH Oleh Polres Pemalang, Setelah Jalani Sidang Etik Polri
Setelah selesai, korban kembali ke tempat parkir dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Kemudian bersama petugas parkir, korban mengecek CCTV dan terlihat motornya dibawa orang lain tanpa ijin.
Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunakan kunci asli sepeda motor korban yang tertinggal ditembok masjid. Kunci tersebut sudah diamankan oleh marbot masjid dan diserahkan ke petugas parkir.
“Pelaku yang juga mengetahuinya kemudian menanyakan kunci tersebut ke petugas parkir lalu membawa sepeda motor milik korban”, jelas Kasat Reskrim.
Setelah Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat menerima laporan tersebut dan selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, pada sekitar jam 16.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang bermain Play Station di sebelah timur perempatan Karang Jambu ikut Kecamatan Purwokerto Utara dan ciri cirinya identik dengan yang terlihat di CCTV. Kemudian pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam beserta kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah kaos oblong warna putih bergambar abstrak, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru serta1 (satu) buah jaket warna hitam kami amankan guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Polres Ngajuk Ungkap Dua Kasus, Tangkap Dua Tersangka Dan Sita 11.30 Gram Sabu
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, imbuh Kompol Andryansyah. (ADC/hms)