Polresta Surakarta Amankan Pemuda Asal Sragen, Diduga Setubui Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit falam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (11/03/2025)

SURAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Polresta Surakarta mengamankan seorang pemuda yang berinisial RW (20) warga Sambung Macan, Kabupaten Sragen, yang dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak korban dibawah umur berinisial SN (16), gadis remaja yang berasal dari Mojosongo, Solo, selama menjalin hubungan pacaran.

 

Dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (11/03/2025) siang, Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan, bahwa pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Sambung macan Kabupaten Sragen pada 28 Februari lalu.

 

Baca juga : Pemda Yang Gelar PSU Diminta Relokasi APBD Secara Optimal, Guna Dukung Pendanaannya

 

“Terduga ditangkap pada hari Jumat (28/02/2025) sekitar pukul 10.30 WIB beralamat di Plumbon, Kecamatan Sambungmacan,” kata AKBP Sigit.

 

Wakapolresta menambahkan bahwa pelaku menyetubuhi korban dengan modus memacarinya hingga akhirnya SN kini hamil hasil hubungan gelap keduanya.

 

“RW dan SN berkenalan melalui media sosial Tiktok dimana korban sering kali menyaksikan tersangka yang live hingga keduanya berkenalan serta menjalin hubungan asmara,” ujarnya.

“Modus tersangka kenal dengan korban melalui Tiktok dan lanjut di WhatsApp dan berpacaran. Kemudian tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu karena statusnya berpacaran. Terduga merayu akan mengeluarkan air mani di luar sehingga tidak akan hamil,” jelas Wakapolresta.

Tak hanya menyetubuhi korban hingga hamil, pelaku juga beberapa kali melakukan kekerasan kepada SN.

 

“Terduga juga melakukan kekerasan pada korban dengan cara memukul paha kiri dan pipi menggunakan tangan kanan. Korban mengalami memar di paha dan pipi kanan dengan alasan alasan korban membuat emosi karena selalu membahas sang mantan,” imbuhnya.

 

Baca juga : Bamsoet Minta Kejagung Percepat Pemeriksaan Kasus Mega Korupsi Pertamina Agar Tidak Menjadi Bola Liar

 

AKBP Sigit menjelaskan, bahwa kronologi kejadian persetubuhan dan kekerasan dilakukan pelaku sejak 1 Januari 2025 hingga awal Februari 2025.

 

“Kronologi kejadian, terduga berkenalan di tiktok dan pada Rabu (01/01/2025) sekitar jam 01.00 WIB usai tahun barunan, terduga akan mengantar korban pulang ke rumah. Di perjalanan, terduga mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu bahwa status keduanya sah berpacaran,” paparnya.

 

“Pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan memukul dan melempar rokok menyala kepada korban lantaran emosi karena SN selalu mengungkit mengenai mantan kekasihnya,” jelasnya

 

“Kemudian pada Februari, terduga melakukan kekerasan dengan cara memukul korban di paha dan pipi kiri dengan cara tangan mengepal sehingga korban mengalami memar. Tanggal 2 Februari sekitar jam 20.00 WIB, tersangka melakukan kekerasan dengan cara melempar rokok yang masih menyala dan mengenai leher,” imbuhnya

 

Baca juga : Polres Kendal Bentuk Satgas Quick Respon, Siap Hadapi Lonjakan Pemudik Idul Fitri 1446H

 

Terkait persetubuhan, Wakapolresta menjelaskan bahwa pelaku 5 kali menggagahi kekasihnya hingga hamil di sebuah rumah kontrakan di wilayah Debegan, Mojosongo Solo.

 

“Terduga melakukan persetubuhan pada tanggal 1 (Januari) jam 1 malam, tanggal 11 (Januari) jam 1 malam, tanggal 19 (Januari) jam 3 pagi, tanggal 31 (Januari) jam 11 malam, tanggal 3 Februari jam 11 malam,” sebutnya.

 

Baca juga : Polres Kendal Laksanakan Patroli Skala Besar, Ciptakan Kondisi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

 

Akibat perbuatannya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta untuk ditindak lebih lanjut.

 

“Barang bukti baju warna abu-abu, celana yang digunakan, ketiga BH warna hijau muda, celana dalam, daster warna pink motif hello Kitty,” katanya

 

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Baca juga : Kapolrestabes Semarang Hadiri Tarawih Forkopimda di Masjid Pengadilan Negeri

 

“Dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah yaitu pengganti nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Nomor 35 tentang perubahan UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun,” pungkasnya. (ADC/.hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top