Pemda Yang Gelar PSU Diminta Relokasi APBD Secara Optimal, Guna Dukung Pendanaannya

Mendagri memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/03/2025)

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta 24 pemerintah daerah (Pemda) yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk mengoptimalkan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung pendanaannya.

 

Baca juga : Bamsoet Minta Kejagung Percepat Pemeriksaan Kasus Mega Korupsi Pertamina Agar Tidak Menjadi Bola Liar

 

Mendagri kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/03/2025) menegaskan, pembiayaan PSU harus diupayakan terlebih dahulu melalui APBD, sebelum mengajukan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

“Prinsipnya, kita akan tetap menggunakan dana APBD dulu. Kita akan melakukan efisiensi [dan] realokasi,” ujar Mendagri.

 

Baca juga : Kapolrestabes Semarang Bagi Takjil ke Masyarakat di Depan Makopolrestabes, Lanjutkan Tradisi Ramadan

 

Mendagri menjelaskan, 24 daerah yang menggelar PSU dapat dibagi ke dalam dua kelompok. Pertama, 10 daerah hanya mengulang pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang seluruhnya dapat dibiayai melalui APBD.

 

Baca juga : Polres Kendal Bentuk Satgas Quick Respon, Siap Hadapi Lonjakan Pemudik Idul Fitri 1446H

 

Kedua, 14 daerah lainnya harus mengulang pemilihan di seluruh TPS. Dari jumlah tersebut, 12 daerah telah memastikan pendanaan PSU melalui APBD, sementara dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel, masih dalam proses pencarian solusi pendanaan.

 

“Kita meminta kepada KPU dan Bawaslu dan jajarannya, KPUD, Bawaslu [Provinsi, dan] Panwaslu supaya mereka juga jangan mengajukan [anggaran] dengan skenario maksimal,” ujar Mendagri.

 

Lebih lanjut, Mendagri berharap kebutuhan pembiayaan PSU dapat dipenuhi melalui APBD seiring dengan upaya efisiensi yang tengah dilakukan oleh masing-masing Pemda.

Seperti diketahui, ia telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Pedoman tersebut mengatur pemangkasan berbagai pos anggaran yang dianggap tidak esensial, seperti perjalanan dinas, acara seremonial, pengadaan alat tulis kantor (ATK), serta konsumsi rapat. “Mana yang kira-kira tidak efisien, pemborosan itu kemudian dijadikan pembiayaan untuk PSU,” tegas Mendagri.

 

Baca juga : Kapolrestabes Semarang Intensifkan Keamanan Ramadan dengan Sosialisasi kepada Masyarakat

 

Kemendagri juga akan terus mengawal proses pendanaan PSU di daerah. Jika terdapat daerah yang benar-benar tidak mampu membiayai PSU, pemerintah akan mendorong agar provinsi memberikan hibah kepada kabupaten/kota yang membutuhkan. Skema ini telah diterapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dalam membantu pendanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang.

 

“Kira-kira mekanisme seperti itu. Kalau betul-betul sudah nyerah juga provinsi terpaksa dari APBN. Kita juga tidak mau dilempar begitu saja, padahal tahu ada kemampuan misalnya,” tandas Mendagri.

 

Baca juga : Polres Kendal Laksanakan Patroli Skala Besar, Ciptakan Kondisi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

 

Selain itu, Mendagri berharap agar PSU yang digelar kali ini menjadi yang terakhir bagi 24 daerah tersebut. Menurutnya, jika PSU terus berulang, hal itu tidak hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga dapat menghambat jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. (Red./Kholis/Puspen Kemendagri)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top