Regulasi Kepemilikan dan Penggunaan Senpi Beladiri, Bamsoet Dorong Modernisasi

Bamsoet saat menjadi narasumber Webinar LPPSP-FISIP UI di Jakarta, Jumat (31/01/2025).

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PP-PERIKSHA) dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan pendekatan multidimensional dalam memahami isu senjata api, regulasi, dan penggunaannya sangat penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan keamanan masyakat.

Dengan penguatan regulasi, peningkatan edukasi publik, dan pengawasan yang transparan, diharapkan penggunaan senjata api dapat lebih terkendali. Keseluruhan langkah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan keamanan dan kepastian hukum, serta menjamin lingkungan yang lebih berkeadilan.

Pimpinan Pusat PERIKHSA mencatat bahwa Indonesia termasuk memiliki tingkat kepemilikan senjata api terendah di Asia Tenggara. Menurut data, dari setiap 100 penduduk, hanya terdapat 0,3 senjata api yang dimiliki oleh warga sipil. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat sipil Indonesia sangat terbatas

 

Baca juga : Sebagai Narsum Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senpi

 

Bamsoet menekankan, bahwa isu senjata api adalah topik kompleks yang berkaitan erat dengan kebebasan individu, keselamatan publik, dan regulasi hukum. Pendekatan multidimensional sangat penting untuk memahami dinamika ini, yang mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Kebebasan kepemilikan senjata api sering kali berhadapan dengan kebutuhan akan keamanan masyarakat, dan hal ini menuntut munculnya regulasi yang seimbang dan efektif,” ujar Bamsoet saat menjadi narasumber Webinar ‘Senjata, Regulasi dan Celah Penyalahgunaannya yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (LPPSP-FISIP UI) di Jakarta, Jumat (31/01/2025).

 

Hadir sebagai pembicara antara lain Dekan FISIP-UI Semiarto Aji Purwanto, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Nanan Soekarna, Karorenmin Baintelkam Polri Brigjen Witnu Urip Laksana, Kabid Yanmas Baintelkam Polri Kombes Yosef Sriyono, Ahli Balistik Forensik Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Arif Sumirat serta Moderator Adrianus Meliala.

 

Baca juga : Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold, Bamsoet Ingatkan Implikasinya

 

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, secara filosofis kepemilikan dan penggunaan senjata api tidak lepas dari konsep kebebasan, keamanan, dan tanggungjawab. Beberapa pandangan mendukung kepemilikan senjata api sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak untuk mempertahankan diri.

 

Baca juga : BamSoet Dengan Catatan Politik Senayan : Merawat Ketertiban Umum Dengan Kejujuran Mengemban Kuasa Negara

 

Dari sudut pandang sosiologi, senjata api memiliki dampak signifikan terhadap struktur sosial dan hubungan antar individu. Di dalam masyarakat yang rawan akan konflik, senjata api sering dianggap sebagai alat perlindungan diri yang tidak terelakan.

“Fenomena sosial seperti kejahatan bersenjata, kekerasan domestik, dan terorisme menunjukkan perlunya regulasi yang efektif. Studi menunjukkan bahwa keberadaan senjata api di rumah, meskipun dimaksudkan untuk perlindungan, sering kali menimbulkan risiko terhadap kecelakaan atau kekerasan dalam keluarga,” kata Bamsoet.

 

Baca juga : Polres Purbalingga Berhasil Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, 7 Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menegaskan, meskipun tingkat kepemilikan senjata api di Indonesia relatif rendah, kasus penyalahgunaan dan peredaran senjata api ilegal tetap menjadi perhatian serius.

 

Baca juga : Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK Di Semarang, Tersangka Jalani 42 Adegan Di 6 Lokasi

 

Karenanya, penting untuk menetapkan regulasi yang lebih ketat baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini meliputi pengaturan yang lebih jelas mengenai siapa yang berhak memiliki senjata api, jenis senjata api apa yang diperbolehkan, serta sanksi yang tegas bagi pelanggaran.

“Masyarakat juga harus diberikan edukasi yang memadai mengenai bahaya dan tanggungjawab kepemilikan senjata api. Program-program edukasi tentang cara menjaga dan menggunakan senjata api secara aman harus diperkenalkan. Termasuk pemahaman tentang risiko penggunaan senjata api dalam konteks sosial,” urai Bamsoet.

 

Baca juga : Gempa Bumi Tektonik M5.2 Guncang Selatan Gunung Kidul DIY, Tidak Berpotensi Tsunami

 

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, pengembangan mekanisme pengawasan yang transparan juga sangat penting untuk memastikan bahwa senjata api tidak disalahgunakan.

 

Baca juga : Babinsa Koramil 03/Serengan Dukung Pelayanan Puskesmas Jayengan, Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat

 

Hal ini termasuk akses umum ke data kepemilikan senjata, pelaporan insiden yang dapat dilakukan masyarakat, dan pengawasan independen terhadap aparat keamanan.

“Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan penggunaan senjata api dapat lebih terkendali dan memberikan manfaat bagi keamanan dan kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Bamsoet. (Red/Kholis)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top