Regulasi Kepemilikan dan Penggunaan Senpi Beladiri, Bamsoet Dorong Modernisasi

Bamsoet saat menjadi narasumber Webinar LPPSP-FISIP UI di Jakarta, Jumat (31/01/2025).

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PP-PERIKSHA) dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan pendekatan multidimensional dalam memahami isu senjata api, regulasi, dan penggunaannya sangat penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan keamanan masyakat.

Dengan penguatan regulasi, peningkatan edukasi publik, dan pengawasan yang transparan, diharapkan penggunaan senjata api dapat lebih terkendali. Keseluruhan langkah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan keamanan dan kepastian hukum, serta menjamin lingkungan yang lebih berkeadilan.

Pimpinan Pusat PERIKHSA mencatat bahwa Indonesia termasuk memiliki tingkat kepemilikan senjata api terendah di Asia Tenggara. Menurut data, dari setiap 100 penduduk, hanya terdapat 0,3 senjata api yang dimiliki oleh warga sipil. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat sipil Indonesia sangat terbatas

 

Baca juga : Sebagai Narsum Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senpi

 

Bamsoet menekankan, bahwa isu senjata api adalah topik kompleks yang berkaitan erat dengan kebebasan individu, keselamatan publik, dan regulasi hukum. Pendekatan multidimensional sangat penting untuk memahami dinamika ini, yang mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Kebebasan kepemilikan senjata api sering kali berhadapan dengan kebutuhan akan keamanan masyarakat, dan hal ini menuntut munculnya regulasi yang seimbang dan efektif,” ujar Bamsoet saat menjadi narasumber Webinar ‘Senjata, Regulasi dan Celah Penyalahgunaannya yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (LPPSP-FISIP UI) di Jakarta, Jumat (31/01/2025).

 

Hadir sebagai pembicara antara lain Dekan FISIP-UI Semiarto Aji Purwanto, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Nanan Soekarna, Karorenmin Baintelkam Polri Brigjen Witnu Urip Laksana, Kabid Yanmas Baintelkam Polri Kombes Yosef Sriyono, Ahli Balistik Forensik Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Arif Sumirat serta Moderator Adrianus Meliala.

 

Baca juga : Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold, Bamsoet Ingatkan Implikasinya

 

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, secara filosofis kepemilikan dan penggunaan senjata api tidak lepas dari konsep kebebasan, keamanan, dan tanggungjawab. Beberapa pandangan mendukung kepemilikan senjata api sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak untuk mempertahankan diri.

 

Baca juga : BamSoet Dengan Catatan Politik Senayan : Merawat Ketertiban Umum Dengan Kejujuran Mengemban Kuasa Negara

 

Dari sudut pandang sosiologi, senjata api memiliki dampak signifikan terhadap struktur sosial dan hubungan antar individu. Di dalam masyarakat yang rawan akan konflik, senjata api sering dianggap sebagai alat perlindungan diri yang tidak terelakan.

“Fenomena sosial seperti kejahatan bersenjata, kekerasan domestik, dan terorisme menunjukkan perlunya regulasi yang efektif. Studi menunjukkan bahwa keberadaan senjata api di rumah, meskipun dimaksudkan untuk perlindungan, sering kali menimbulkan risiko terhadap kecelakaan atau kekerasan dalam keluarga,” kata Bamsoet.

 

Baca juga : Polres Purbalingga Berhasil Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, 7 Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menegaskan, meskipun tingkat kepemilikan senjata api di Indonesia relatif rendah, kasus penyalahgunaan dan peredaran senjata api ilegal tetap menjadi perhatian serius.

 

Baca juga : Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK Di Semarang, Tersangka Jalani 42 Adegan Di 6 Lokasi

 

Karenanya, penting untuk menetapkan regulasi yang lebih ketat baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini meliputi pengaturan yang lebih jelas mengenai siapa yang berhak memiliki senjata api, jenis senjata api apa yang diperbolehkan, serta sanksi yang tegas bagi pelanggaran.

“Masyarakat juga harus diberikan edukasi yang memadai mengenai bahaya dan tanggungjawab kepemilikan senjata api. Program-program edukasi tentang cara menjaga dan menggunakan senjata api secara aman harus diperkenalkan. Termasuk pemahaman tentang risiko penggunaan senjata api dalam konteks sosial,” urai Bamsoet.

 

Baca juga : Gempa Bumi Tektonik M5.2 Guncang Selatan Gunung Kidul DIY, Tidak Berpotensi Tsunami

 

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, pengembangan mekanisme pengawasan yang transparan juga sangat penting untuk memastikan bahwa senjata api tidak disalahgunakan.

 

Baca juga : Babinsa Koramil 03/Serengan Dukung Pelayanan Puskesmas Jayengan, Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat

 

Hal ini termasuk akses umum ke data kepemilikan senjata, pelaporan insiden yang dapat dilakukan masyarakat, dan pengawasan independen terhadap aparat keamanan.

“Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan penggunaan senjata api dapat lebih terkendali dan memberikan manfaat bagi keamanan dan kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Bamsoet. (Red/Kholis)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Scroll to Top
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512