Seorang Pria Nekat Tusuk Korban Hingga Tewas, Gegara Sakit Hati

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono gelar konpers di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, Kamis (30/01/2025).

GROBOGAN, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Satreskrim Polres Grobogan bekuk Seorang laki-laki berinisial K (32), pelaku penusukan terhadap Suwito (57), warga Dusun Bendungan, Desa Kramat, Kec. Penawangan, Kab. Grobogan hingga tewas, kurang dari 24 jam pasca kejadian. Seperti yang disampaikan Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, saat gelar konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres setempat, Kamis (30/01/2025).

 

Baca juga : Kasus Pencurian Rumah Kos di Desa Panjunan Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polresta Pati

 

Kejadian tersebut berlangsung di rumah Rukimin, saat dini hari. Korban ditemukan dengan luka tusukan.

 

“Korban ini ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah Rukimin, warga Dusun Dukuh Lor, Desa Toko, Kecamatan Penawangan, pada hari Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas Kapolres AKBP Ike Yulianto.

 

Baca juga : Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

 

Kapolres menerangkan, bahwa pelaku nekat menghabisi korban lantaran sakit hati kepada korban.

 

“Korban ditemukan tewas dengan dua luka tusukan di dada kiri sepanjang empat centimeter dan lebar satu centimeter, serta luka di punggung telapak tangan sepanjang dua centimeter dan lebar satu centimeter,” jelas Kapolres putra asli Kabupaten Pati ini.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, selain pelaku, kita juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti sarung pisau atau samurai yang berada di TKP dan satu lagi hasil visum penyebab kematian korban.

“Alat yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban adalah pisau yang mirip samurai dan aksi pelaku ini ketahuan, kemudian pelaku melarikan diri ke sungai dan bersembunyi di rumah salah satu saudaranya,” ungkap Kapolres.

 

“Terkait kejiwaan pelaku kondisinya normal, sesuai hasil pemeriksakan kejiwaan pelaku di rumah sakit dan dinyatakan sehat,” pungkasnya.

 

Baca juga : Satresnarkoba Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Bobotsari

 

Dengan adanya kejadian itu Kapolres menyampaikan, bahwa pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pasal 340 subsider 338 maupun pasal 351. (ADC/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top