Tim Opsnal Satresnarkoba Tangkap Warga Jenar Pesta Sabu, Dua Pelaku Masih Pendalaman

Pelaku pemakai Narkoba dan barang buktinya di Mapores Sragen, Jumat (24/01/2025).

SRAGEN, BANKOM SEMARANG NEWS.ID Seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satserse Narkoba di wilayah Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jumat (24/01/2025).

 

Baca juga : Polres Purbalingga Berhasil Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, 7 Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pesta sabu, polisi langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah di Dukuh Pondok, Desa Kandangsapi.

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BU alias Budi (37), warga Desa Kandangsapi sekaligus menyita sejumlah barang bukti, diantaranya alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat residu sabu dan sebuah ponsel merk Redmi berwarna biru.

Melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut dalam keterangannya.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati tiga pria di lokasi dan langsung mengamankan mereka,” ujarnya.

 

Baca juga :  Kasus Pencurian Rumah Kos di Desa Panjunan Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polresta Pati

 

Indikasi penggunaan narkotika secara pribadi oleh para pelaku diketemukan, selain alat hisap sabu.

 

Pelaku BU alias Budi, Pr alias Pur, dan Po alias Parno yang diamankan, sedang dalam proses penyelidikan.

 

Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Pr dan Po, sementara ini ditahan dengan berkas yang berbeda untuk pendalaman kasus.

 

Baca juga : Masyarakat Diminta Waspada, Prediksi Puncak Cuaca Extrem Bulan Januari-Februari 2025

 

Keterangan awal yang diberikan, barang tersebut diakui dibeli seharga Rp5 juta dari seorang pemasok yang identitasnya masih dalam penelusuran.

 

“Barang bukti yang kami amankan cukup jelas menunjukkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat ini kami masih mendalami asal-usul barang tersebut dan peran masing-masing pelaku,” lanjut AKP Luqman.

 

Baca juga : Anggota Polrestabes Semarang Berhasil Gagalkan Percobaan Bundir Di Jembatan Tol Jangli

 

Dengan undang-undang yang berlaku, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ADC/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Scroll to Top
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512