SRAGEN, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satserse Narkoba di wilayah Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jumat (24/01/2025).
Baca juga : Polres Purbalingga Berhasil Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, 7 Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pesta sabu, polisi langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah di Dukuh Pondok, Desa Kandangsapi.
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BU alias Budi (37), warga Desa Kandangsapi sekaligus menyita sejumlah barang bukti, diantaranya alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat residu sabu dan sebuah ponsel merk Redmi berwarna biru.
Melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut dalam keterangannya.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati tiga pria di lokasi dan langsung mengamankan mereka,” ujarnya.
Baca juga : Kasus Pencurian Rumah Kos di Desa Panjunan Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polresta Pati
Indikasi penggunaan narkotika secara pribadi oleh para pelaku diketemukan, selain alat hisap sabu.
Pelaku BU alias Budi, Pr alias Pur, dan Po alias Parno yang diamankan, sedang dalam proses penyelidikan.
Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Pr dan Po, sementara ini ditahan dengan berkas yang berbeda untuk pendalaman kasus.
Baca juga : Masyarakat Diminta Waspada, Prediksi Puncak Cuaca Extrem Bulan Januari-Februari 2025
Keterangan awal yang diberikan, barang tersebut diakui dibeli seharga Rp5 juta dari seorang pemasok yang identitasnya masih dalam penelusuran.
“Barang bukti yang kami amankan cukup jelas menunjukkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat ini kami masih mendalami asal-usul barang tersebut dan peran masing-masing pelaku,” lanjut AKP Luqman.
Baca juga : Anggota Polrestabes Semarang Berhasil Gagalkan Percobaan Bundir Di Jembatan Tol Jangli
Dengan undang-undang yang berlaku, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ADC/hms)