Tolak Pajak 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Ke MKD

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Hal ini diketahui dari beredarnya surat pemanggilan terhadap Rieke, Senin (30/12/2024).

 

Baca juga : Temuan Komisi III DPR RI, Institusi Polri Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

 

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengkonfirmasi mengenai beredarnya surat pemanggilan terhadap Rieke tersebut.

“Iya surat pemanggilan itu, memang aku tanda tangan,” ujar Dek Gam saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2024).

Meski begitu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi digelar besok. Pasalnya, banyak anggota MKD DPR yang masih berada di daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.

 

Baca juga : Destinasi Baru Di Candi Borobudur Telah Dibuka, Tawarkan Wisata Edukasi

 

“Jadi kita tunda dulu lah. Abis masa sidang nanti,” katanya.

Surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam.

 

Baca juga : Ditpolairud Polda Jateng Jamin Keamanan Kawasan Pesisir, Jelang Pergantian Tahun

 

Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga yang membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

(Tomo)

 

 

Simak breaking news dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News WhatsApp Channel :
https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w.
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top