Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Semarang, Pelaku Mengaku Disuruh DPO

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Kali ini, seorang pria berinisial KR (32), warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di gang depan rumah tersangka di Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

 

Baca juga : Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Libatkan Hubungan Keluarga

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pedurungan.

 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.

 

Baca juga : Empat Pelaku Curanmor di Semarang Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Manfaatkan Kelalaian Korban

 

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan dua warga sipil setempat. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar dan di samping rumah pelaku.

 

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu di dalam kamar tersangka serta 3 paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah. Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka,” terangnya.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 17,50 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Redmi, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua gulung isolasi bening yang diduga digunakan untuk proses pengemasan sabu.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku mengaku diminta mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai lokasi yang telah ditentukan.

 

Baca juga : Satresnarkoba Polres Kendal Tangkap Pengedar Psikotropika di Caruban, 440 Alprazolam Disita

 

Sebagai imbalan, tersangka menerima uang sebesar Rp200 ribu yang dikirim melalui aplikasi Dana, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

 

“Tersangka mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas perintah pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.

 

Baca juga : Sertijab Polrestabes Semarang 2026, Sejumlah Pejabat Strategis Berganti

 

Pihak kepolisian menilai modus perekrutan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming uang dan narkotika masih menjadi pola yang sering digunakan jaringan narkotika.

 

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan dan narkotika untuk dikonsumsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

 

Baca juga : Aksi May Day di Semarang Berlangsung Tertib, Buruh dan Aparat Nyanyikan Indonesia Raya Bersama

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (Red.ADC)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top