Polsek Ngaliyan Ungkap Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Semester 7 Diamankan

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard didampingi Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok dan Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan Iptu Nur Azam Makhrus serta personel lainnya, menunjukkan barang bukti yang diamankan usai gelar jumpa pers di depan kantor Reskrim Polsek Ngaliyan. (Foto:DocHms)

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Kesabaran seorang pemilik sepeda motor yang menunggu kendaraannya kembali dari tangan penyewa akhirnya berujung pada laporan polisi. Berbekal laporan tersebut, jajaran Polsek Ngaliyan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan yang melibatkan seorang mahasiswa aktif di Kota Semarang.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena dalam pengembangannya, pelaku diduga tidak hanya menggelapkan satu kendaraan, melainkan puluhan sepeda motor yang diperoleh melalui sistem sewa sebelum kemudian digadaikan kepada pihak lain.

 

Baca juga : Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu Antar Kota, Tiga Residivis Ditangkap

 

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan seorang warga yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa.

 

“Awalnya pelaku meminta bantuan korban untuk mencarikan kendaraan yang bisa disewa. Alasannya untuk menunjang usaha rental yang sedang dijalankan. Karena ada kesepakatan biaya sewa, korban akhirnya menyetujui permintaan tersebut,” ungkap Kompol Aliet.

 

Kesepakatan antara korban dan pelaku dilakukan secara lisan dengan jangka waktu penyewaan selama 10 hari. Kendaraan kemudian diserahkan di wilayah Klampisan, Kecamatan Ngaliyan, dengan tarif sewa Rp 80 ribu per hari.

 

Namun harapan korban untuk memperoleh keuntungan dari penyewaan tersebut berubah menjadi kerugian. Beberapa waktu setelah kendaraan diserahkan, korban menerima informasi bahwa sepeda motor miliknya ternyata telah digadaikan oleh pelaku. Berbagai upaya komunikasi dilakukan, namun pelaku sulit dihubungi hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

 

Baca juga : Empat Pelaku Curanmor di Semarang Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Manfaatkan Kelalaian Korban

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial IM (23), seorang mahasiswa semester tujuh yang berdomisili di wilayah Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

 

Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal pada Kamis (04/06/2026).

 

“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngaliyan. Kami juga terus melakukan pengembangan terkait kendaraan yang diduga telah digelapkan,” ujar Iptu Nur Azam.

Pengungkapan kasus tersebut membuka fakta yang lebih mengejutkan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah menguasai sekitar 40 unit sepeda motor dengan modus serupa. Dari jumlah itu, sebanyak 25 kasus telah dilaporkan secara resmi kepada aparat kepolisian.

Dalam proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak penggelapan. Sementara dua unit lainnya masih dalam tahap pencarian dan penelusuran oleh penyidik.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

Baca juga : Cegah Tawuran dan Gangster, Kecamatan Gayamsari Gandeng TNI-Polri dan Orang Tua Bina Remaja Bermasalah

 

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan maupun peminjaman kendaraan kepada pihak lain.

 

“Pastikan identitas penyewa benar-benar diketahui, pahami tujuan penggunaan kendaraan, dan lengkapi dengan dokumen pendukung yang jelas. Langkah sederhana ini sangat penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan,” tegas Kompol Riki.

 

Selain melakukan proses hukum terhadap tersangka, Polsek Ngaliyan juga membuka layanan verifikasi bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa. Warga dapat mendatangi Polsek Ngaliyan dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah untuk dilakukan pencocokan data.

 

“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan. Apabila sesuai dengan dokumen kepemilikan yang sah, kendaraan dapat diproses untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” tambahnya.

 

Baca juga : Motor Korban Curanmor Kembali ke Pemilik, Tangis Haru Warnai Pengembalian Kendaraan oleh Polda Jateng

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transaksi penyewaan kendaraan secara perorangan harus dilakukan dengan kehati-hatian dan verifikasi yang memadai. Di balik puluhan kendaraan yang berhasil diamankan, tersimpan harapan para pemilik yang menantikan kendaraan mereka kembali ke tangan yang berhak. (Red.ADC)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top