Operasi Patuh Candi 2025 Tingkatkan PAD dan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Jateng

KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025 tak hanya berfokus pada peningkatan disiplin berlalu lintas, namun juga memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah. Salah satu buktinya terlihat pada kegiatan yang berlangsung di halaman RRI Semarang, Jumat (25/07/2025), di mana realisasi pembayaran tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp11.235.000 dari 15 objek pajak.

Baca juga : Operasi Patuh Candi 2025, Polda Jateng Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Semarang Dengan Humanis

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa pembayaran tunggakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak.

“Beberapa waktu lalu, Pemprov telah memberikan program pemutihan dengan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dari piutang hampir 5 juta unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp2,8 triliun, berhasil ditekan menjadi Rp2,3 triliun,” ujar Nadi.

Baca juga : Operasi Patuh Candi 2025, Satlantas Kendal Edukasi Warga Lewat Teguran Humanis

Program pemutihan tersebut, lanjutnya, berhasil diikuti oleh lebih dari satu juta wajib pajak, yang memberikan kontribusi besar dalam mengoreksi piutang pajak kendaraan bermotor. Namun ia menegaskan bahwa pemutihan hanya diberikan satu kali.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, pemutihan ini hanya dilakukan sekali. Harapannya, masyarakat yang telah mengikuti program ini dapat terus rutin membayar pajak di tahun-tahun berikutnya, terutama mulai 2026,” imbuhnya.

Baca juga : Operasi Patuh Candi 2025, Puluhan Kendaraan dan Dokumen Diamankan di Semarang

Lebih jauh, Nadi menekankan bahwa Operasi Patuh Candi bukan semata untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga sebagai sarana untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kepatuhan tersebut secara langsung mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

Ia juga memaparkan tentang skema opsen pajak kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam skema ini, opsen PKB 66% berarti persentase distribusi dana, bukan penambahan tarif pajak kepada wajib pajak.

“Tarif pajak kendaraan yang ditetapkan Pemprov Jateng tahun 2025 sebesar 1,05%. Dengan skema opsen ini, kabupaten dan kota dapat langsung memanfaatkan penerimaan pajak untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan,” jelasnya.

Nadi menegaskan bahwa sistem ini menjadi kunci penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung.

Baca juga : Kolaborasi Bankom Semarang dan RS Pantiwilasa Semarang dalam Workshop Deteksi Kegawatdaruratan

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, menyatakan bahwa Operasi Patuh Candi akan terus dievaluasi, dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang apabila masih ditemukan pelanggaran dan potensi gangguan lalu lintas di lapangan.

Baca juga : Satlantas Polres Semarang Gelar Ramcek Gabungan Dalam Ops Patuh Candi 2025.

“Meski operasi dijadwalkan selesai 27 Juli, namun kami siap melanjutkan jika diperlukan demi keselamatan pengguna jalan dan ketertiban berlalu lintas,” pungkasnya. (ADC/.hms)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top