KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Rusunawa Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, berhasil diungkap Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.D.K. dan menyita empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara pencurian kendaraan bermotor di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat mengenai kehilangan kendaraan tidak berhenti pada penanganan satu perkara. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, penyidik menemukan indikasi keterkaitan tersangka dengan sejumlah kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang. Perkara bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di area parkir Rusunawa Kaligawe pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca juga : Kurang dari 9 Jam, Satreskrim Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Begal Bersenjata Celurit di Dadapsari
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang tersangka berinisial B.D.K. Petugas akhirnya mengamankan tersangka pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka diduga memiliki akses terhadap lingkungan korban. Sebelumnya, tersangka diketahui sering berada di rumah korban sehingga diduga mengetahui kondisi lingkungan serta keberadaan kendaraan dan kunci sepeda motor.
Baca juga : Satreskrim Polrestabes Semarang Tangkap Pencuri 7 HP di Stadion Citarum, Dibekuk di Bandung Barat
Dalam aksinya, tersangka diduga mengambil kunci kendaraan yang berada di kamar korban. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa sepeda motor yang terparkir di Rusunawa Kaligawe tanpa seizin pemiliknya.
Penyidik tidak berhenti setelah mengamankan tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain. Hasilnya, polisi berhasil menemukan dan mengamankan empat unit sepeda motor, masing-masing:
- Satu unit Honda Scoopy warna abu-abu.
- Satu unit Honda Beat Street warna cokelat.
- Dua unit Honda Beat Street warna hitam.
Dari hasil pengembangan sementara, keempat kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan beberapa perkara pencurian di lokasi berbeda. Satu unit Honda Scoopy dan satu unit Honda Beat Street warna cokelat diduga berkaitan dengan perkara pencurian di kawasan Hutan Jati Jatibarang, Kecamatan Mijen.
Sementara itu, satu unit Honda Beat Street warna hitam merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang dari Rusunawa Kaligawe. Adapun satu unit Honda Beat Street warna hitam lainnya diduga berkaitan dengan perkara pencurian di Terminal Tirtonadi, Kota Solo. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor polisi H-4709-LZ serta satu buah anak kunci sepeda motor.
Baca juga : Polrestabes Semarang dan PMI Kota Semarang Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Jabungan
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan tersangka dengan perkara lainnya, Senin (10/08/2026).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Rusunawa Kaligawe. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Dari pemeriksaan kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan beberapa perkara pencurian di lokasi berbeda,” ujar AKP Johan Widodo.
Menurut Johan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka. Informasi mengenai dugaan keterlibatan dalam perkara lain tidak langsung disimpulkan, tetapi terlebih dahulu dicocokkan dengan barang bukti, laporan polisi, serta fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Untuk perkara lain yang disebutkan dalam pemeriksaan, masih kami dalami dan verifikasi. Kami tidak ingin langsung menyimpulkan sebelum terdapat bukti yang cukup dan keterkaitan yang jelas. Penyidik masih mencocokkan kendaraan yang ditemukan dengan laporan kehilangan maupun perkara yang ada di wilayah lain,” jelasnya.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi terus dilakukan bersamaan dengan melengkapi administrasi penyidikan. Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan, Hotline Pengaduan Dibuka 24 Jam
Polrestabes Semarang juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor kepada Kepolisian. Langkah tersebut penting agar laporan dapat segera ditindaklanjuti dan dikembangkan melalui proses penyelidikan. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan barang bukti yang telah diamankan juga dipersilakan berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor kepada Kepolisian. Kami juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan, misalnya menggunakan kunci tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Informasi dari masyarakat sangat membantu penyidik dalam mengungkap perkara maupun mengembangkan kemungkinan adanya tindak pidana lainnya,” pungkas AKP Johan.
Pengungkapan curanmor di Rusunawa Kaligawe menunjukkan pentingnya laporan masyarakat sebagai pintu awal pengungkapan tindak pidana. Satu laporan kehilangan yang ditindaklanjuti secara konsisten dapat berkembang menjadi pengungkapan jaringan atau rangkaian perkara lain.
Meski demikian, Polrestabes Semarang menegaskan bahwa dugaan keterkaitan tersangka dengan perkara lain masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi. Setiap kesimpulan akan didasarkan pada alat bukti serta hasil penyidikan yang sah. Hingga kini, proses pengembangan perkara masih berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya maupun kemungkinan adanya pihak lain.
Baca juga : Polrestabes Semarang Kembalikan Motor Hasil Curanmor kepada Korban, Harapan Baru bagi Korban
Bagi masyarakat, kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan kendaraan tidak hanya bergantung pada tempat parkir, tetapi juga kewaspadaan pemilik. Penggunaan kunci tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta tidak memberikan akses kunci kepada pihak yang tidak berkepentingan menjadi langkah sederhana yang dapat membantu mencegah terjadinya curanmor. (Red.ADC)




