KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Komitmen Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak kembali dibuktikan melalui pengungkapan sejumlah kasus kekerasan yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah perkara dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap seorang anak di Kabupaten Kudus yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban dan berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga perampasan masa depan korban. Keberanian untuk melapor adalah langkah pertama menghentikan rantai kekerasan dan menyelamatkan kehidupan. Segera melaporkan kepada petugas melalui Hotline Pengaduan Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah di Nomor 081211072722.
Kasus tersebut dipaparkan Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/06/2026), bersamaan dengan pengungkapan sejumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak lainnya.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nunuk Setiyowati, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa laporan kasus diterima dari ibu korban pada 24 Mei 2026.
Baca juga : Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik di Kampus Negeri, Satu Korban Resmi Melapor
Korban berinisial EM diketahui mengalami kekerasan sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini mengenyam pendidikan di kelas X SMA.
“Korban yang berinisial EM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini menginjak kelas 10 SMA,” ungkap Kombes Pol Nunuk Setiyowati.
Menurut penyidik, tersangka berinisial MI, yang merupakan ayah kandung korban, diduga melakukan berbagai tindakan kekerasan berupa bentakan, pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, penggunaan alat tertentu hingga ancaman pembunuhan.
Baca juga : Aksi Begal Sadis di Semarang, Remaja Putri Terluka 17 Jahitan Saat Hendak Berangkat Ibadah
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma mendalam, ketakutan berkepanjangan, tekanan psikologis, bahkan beberapa kali harus memperoleh penanganan medis.
“Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polda Jateng untuk kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku sebagai tersangka,” tambahnya
.
Selain mengungkap perkara di Kabupaten Kudus, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng juga menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang pada Mei 2026.
Dalam kasus tersebut, tersangka JS (29) yang bekerja sebagai karyawan swasta diduga lebih dahulu berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai seorang psikolog yang mampu membantu menyelesaikan persoalan pribadi korban. Modus tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengajak korban bertemu sebelum akhirnya diduga melakukan tindakan pencabulan.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.
Baca juga : Polda Jateng Ungkap 1.201 Kasus Narkoba Semester I 2026, 1.485 Tersangka Diamankan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 65 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Nunuk juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak tinggal diam ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.
“Kami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak dan kelompok rentan. Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera melaporkan kepada petugas melalui Hotline Pengaduan Ditres PPA dan PPO di Nomor 081211072722. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberanian masyarakat untuk melapor merupakan langkah awal dalam menyelamatkan korban sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru.
“Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Baca juga : Video Viral Kucing Dibuang dari Jembatan Kartini, Polsek Gayamsari Amankan Terduga Pelaku
Pengungkapan dua perkara tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan kepedulian seluruh lapisan masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ruang yang aman bagi setiap anak untuk tumbuh tanpa rasa takut. (Red.ADC)




