Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga, Ambil Paket Sabu

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf Kasi Humas AKP Setyohadi saat memberikan keterangan di Mapolres Purbalingga, Rabu (05/02/2025).

PURBALINGGA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Baca juga : Cek Lokasi Dugaan Balap Liar, 14 Sepeda Motor Diamankan Satlantas Polres Purbalingga

 

“Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat (17/01/2025) sekira jam 19.20 WIB di wilayah Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga,” kata Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi di Mapolres Purbalingga, Rabu (05/02/2025).

 

Baca juga : Identitas Pria Ditemukan Meninggal di Purbalingga Akhirnya Terungkap

 

Tersangka yang diamankan yaitu seorang pria berinisial FA (40), pekerjaan swasta, warga Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga.

 

Disampaikan bahwa kronologis pengungkapan berawal dari personel Satresnarkoba Polres Purbalingga yang melakukan patroli dan pemantauan di wilayah Kabupaten PurbaIingga.

 

Baca juga : Satresnarkoba Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Bobotsari

 

Saat melintas di wilayah Desa Bajong mendapati adanya seorang pria mencurigakan. Pria tersebut terlihat turun dari sepeda motor dan nampak mencari serta mengambil sesuatu barang.

 

“Saat didekati petugas dan dilakukan pemeriksaan, didapati satu buah paket diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 buah plastik klip transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram, 1 bungkus bekas rokok merk LA Ice Mangobost dan 1 unit telepon genggam merk Redmi 5A.

Menurut pengakuan tersangka, dia mengambil paket sabu atas perintah dari seorang temannya. Rencananya apabila narkotika jenis sabu sudah berhasil diambil, akan diberikan imbalan berupa sabu tersebut dikonsumsi secara bersama.

 

“Terkait pengakuan tersebut, masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan belum hadir. Apabila tetap tidak hadir dan tidak ada di tempat maka kami terbitkan daftar pencarian orang,” jelasnya.

 

Baca juga : Polres Purbalingga Peringati Isra Mikraj, Gelar Pengajian dan Santunan Yatim Piatu

 

Tersangka juga mengaku sudah sering mengonsumsi sabu dengan maksud untuk menjaga kebugaran tubuh. Sebelum diamankan, tersangka mengaku sudah tiga kali mengonsumsi sabu. Terakhir tersangka memakai sabu, satu bulan yang lalu.

 

Baca juga : Polres Purbalingga Berhasil Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, 7 Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (ADC/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Scroll to Top
news-0912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0912