JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Anggota Komisi I DPR RI yang diwakili Oleh Soleh, meminta pemerintah segera membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan akses internet dan penggunaan gawai (ponsel/HP) bagi anak-anak, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Ini disebabkan dengan semakin maraknya dan fenomena penggunaan gawai (ponsel/HP) oleh anak-anak dibawah umur. Di Indonesia saat ini anak-anak sangat bebas mengakses internet dan menggunakan ponsel, padahal konten yang negatif, iklan dan promo judi online atau daring bertebaran di media sosial serta sangat mudah diakses.
“Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun,” kata Oleh Soleh.
Baca juga : Kemenhub Adakan Program Angkutan Motor Gratis Nataru 2024/2025
Dia lantas menyinggung bahwa sejumlah negara Eropa yang dikenal dengan masyarakatnya yang liberal sekalipun telah lebih dahulu membuat regulasi tegas terkait pelarangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Di contohkan, Parlemen Australia mengesahkan undang-undang (UU) yang akan melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X, Kamis (28/11/2024)
Dengan pengesahan UU tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.
Baca juga : LPSK Temui Keluarga Korban Penembakan Siswa Di Semarang Oleh Polisi
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyebut, pelarangan media sosial bagi anak-anak di bawah umur mulai berlaku akhir tahun depan, hal itu penting “untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan” bagi anak-anak muda.
UU tersebut nantinya akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.
Oleh karena itu, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI itu mengajak semua terutama pemerintah untuk memberi perhatian terhadap persoalan tersebut. Aturan khusus terkait penggunaan internet dan HP perlu segera dibuat.
“Kita negara demokratis dan agamis, tetapi malah menggunakan cara-cara yang liberal. Orang-orang Eropa yang liberal malah sudah membuat aturannya,” ujarnya.
Baca juga : Mudik Nataru 2024/2025 Diperkirakan Meningkat, Antisipasi Perubahan Cuaca Extrem
Oleh Soleh mengusulkan agar pemerintah, yang terdiri dari beberapa kementerian atau lembaga bersama-sama membuat SKB yang mengatur pembatasan akses internet dan penggunaan gawai (ponsel/HP) bagi anak-anak di bawah umur.
“Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak,” pungkas Oleh Soleh.
SKB tersebut melibatkan beberapa kementerian atau lembaga untuk menjadi pedoman pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel anak-anak di bawah umur. (Red/ADC)