Polda Bali Berhasil Gagalkan Penyeludupan Penyu Hijau, Tiga Orang dan 24 Penyu Hijau Diamankan

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, memimpin konferensi pers terkait Kasus Penyelundupan Penyu Hijau di Penangkaran Penyu Kurma Asih, Jembrana, Bali, Kamis (16/01/2025).

JEMBRANA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan penyu hijau di Penangkaran Penyu Kurma Asih, Jembrana, Bali, Kamis (16/01/2025).

 

Baca juga : Sertijab Jajaran Polres Bantul, Kapolsek Pundong Dijabat AKP Rompoko

 

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan penyu hijau di Penangkaran Penyu Kurma Asih, Bali, polisi berhasil menemukan 24 penyu hijau hidup dan 5 penyu hijau yang sudah mati.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Reskrim Polres Jembrana turun melakukan penyelidikan dan penyanggongan sejak Sabtu (11/1/2025) malam,” ujar Kapolda.

Tiga tersangka yang terlibat dalam proses perburuan dan penyelundupan satwa langka ini berhasil diamankan. Ketiga tersangka tersebut berinisial SD, AU, dan ML, dan mereka diduga memiliki peran penting dalam kegiatan ilegal yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup penyu hijau yang dilindungi oleh undang-undang.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang konservasi dan pelestarian satwa liar,” tegas Kapolda Bali.

 

Baca juga : Pemerintah Provinsi Jawa Barat Akui Pagar Laut di Perairan Bekasi, Bangun Alur Pelabuhan

 

Selanjutnya polisi mengamankan sebuah mobil pick up yang ditutupi terpal dan serbuk kayu untuk mengelabui dimana di dalamnya ditumpuk 29 ekor penyu hijau.

“Penyu-penyu ini diambil dari perairan laut Banyuwangi dan hendak dikirim ke Denpasar. Dari total 29 ekor penyu, 24 ekor penyu hijau hidup dan 5 ekor mati. Polisi juga mengamankan 17 karung plastik berisi serbuk kayu, terpal dan tali tambang plastik hijau serta ponsel,” ungkap Kapolda.

 

Baca juga : Anggota Polri Disabilitas Dihadirkan ke Mabes Polri, Komjen Dedi Bangga 

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap para tersangka, penyu-penyu hijau yang masih hidup dipersiapkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alami mereka.

 

Baca juga : Wakafkan Tanah untuk Masjid, Kapolsek Juwiring Wujud Pengabdian Seorang Polisi

 

Proses pelepasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kelangsungan hidup penyu-penyu tersebut dan mengembalikan mereka ke alam liar, di mana mereka dapat berkembang biak dan berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

 

Baca juga :  Polda Jateng Gelar Sertijab di Awal Tahun 2025, Rotasi 18 Jabatan Strategis

 

Sedangkan ketiga pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga kategori 7 dengan denda lebih dari 1 miliar. (Red/Tomo)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top