Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Empat Tersangka dan BB Diamankan

Kapolda Riau menunjukkan Barang Bukti kepada tersangka saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (14/01/2025)

RIAU, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Pengungkapan jaringan narkotika internasional yang dilakukan oleh Polda Riau merupakan pencapaian besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Dengan barang bukti 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi, dapat dipastikan bahwa tindakan ini akan menyelamatkan banyak nyawa.

 

Baca juga : Penyelundupan 8 CPMI Ilegal Tujuan Malaysia Digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

 

Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai pengiriman narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru, (09/012025).

“Barang bukti yang disita dapat menyelamatkan sekitar 317.000 jiwa, yang menunjukkan betapa besarnya dampak dari peredaran narkoba terhadap masyarakat,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (14/01/2025).

 

Baca juga : Polres Ngajuk Ungkap Dua Kasus, Tangkap Dua Tersangka Dan Sita 11.30 Gram Sabu

 

Selanjutnya, tim Polda Riau berhasil mengidentifikasi kendaraan yang membawa narkoba, yaitu mobil Wuling putih, dan mengamankan empat tersangka berinisial ES, SAP, S, dan SH yang membawa barang haram tersebut.

 

Penangkapan terhadap empat tersangka berinisial ES, SAP, S, dan SH yang terlibat dalam pengiriman narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru menunjukkan bagaimana jaringan narkotika internasional berusaha menyebarkan barang haram tersebut ke berbagai wilayah.

Hukuman yang diancamkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup, menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolda Riau.

 

Baca juga : Upaya Sembunyikan Narkotika di Mobil Diendus Polda Jateng, BB 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi Berhasil Disita

 

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika lainnya dan menjadi inspirasi bagi aparat keamanan untuk terus berkoordinasi dalam memberantas peredaran narkoba secara lebih efektif. (Tomo/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top