Rapat Dengar Pendapat Digelar DPRD Kendal, Desak Pemkab Segera Terbitkan SK TDB

Rapat Dengar Pendapat Terkait Penanganan Bencana di Kabupaten Kendal bersama OPD terkait, perangkat desa dan sejumlah relawan, Kamis(30/1/2025).

KAB.KENDAL, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Banjir akibat jebolnya Tanggul Sungai Bodri, Kecamatan Patebon pada Senin(20/01/2025) hingga kini masih membutuhkan penanganan yang serius. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Terkait Penanganan Bencana di Kabupaten Kendal di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Kamis (30/01/2025).

Baca juga : Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pantura Hingga Pendopo dan Kantor DPRD Kendal Tergenang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal agar segera menerbitkan Surat Keputusan Tanggap Darurat Bencana (SK TDB). Sedangkan Pemkab Kendal menyebutkan SK tersebut masih dalam proses, namun kondisi banjir yang melanda pada 20 Januari 2025 sudah masuk kondisi kedaruratan.

“Kita ingin SK TDB segera diterbitkan agar mitigasi bencana terselesaikan,” ujar Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq.

Beberapa permasalahan yang terungkap dan harus segera dituntaskan diantaranya evakuasi sampah dan pembersihan lumpur. Selain itu, juga permasalahan perbaikan saluran air PDAM, perbaikan saluran air, dapur umum dan beberapa warga yang masih mengungsi.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodik berharap, permasalahan bagi masyarakat terdampak banjir bisa segera terselesaikan. Oleh karena itu, ia mendorong agar bantuan tanggap darurat (BTT) bencana segera dicairkan.

“Agar segera diatasi persolan yang mendesak. Baik itu sampah atau apapun, ini ada anggaran dari APBD agar segera tersalurkan,” katanya.

 

 

Mahfud mengatakan, ada evaluasi dari sisi komando dan tupoksi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani bencana. Meskipun sudah berjalan dengan baik, tetapi secara organisasi masih banyak catatan.

“Kami ingin agar ini dievaluasi lagi, supaya ke depan, baik relawan maupun OPD teknis, tidak terkesan sendiri-sendiri. Terutama, soal data tunggal yang harus segera dibenahi lagi,” ucapnya.

Baca juga : Hujan Deras Guyur Semarang, Plafon Ruang Kelas Dua Sekolah Ambrol

Sementara itu, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, bencana banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Bodri dinyatakan sebagai darurat bencana sejak 20 Januari 2025. Pencarian dana tanggap darurat masih menunggu SK Bupati tentang tanggap darurat dan SK pemanfaatan belanja tidak terduga. Meski demikian, banjir yang melanda belum lama ini sudah masuk dalam kondisi kedaruratan.

“Kami menunggu laporan dari desa untuk diajukan ke Bupati, agar SK segera turun. Untuk besar anggaran, nanti ada rapat dengan OPD-OPD terkait,” ujar Pj. Sekda Kendal.

Baca juga : Rakor Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Beri Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrem

Lebih lanjut, Agus Dwi Lestari menjelaskan, bahwa SK TDB akan berlaku hingga 60 hari ke depan dan dapat dilaksanakan sejumlah rencana kontijensi. Dengan SK TDB itu juga bisa untuk mengambil anggaran di APBD berupa BTT. Karena ini sebagai dasar.

 

 

Kemudian, setelah itu akan terbit dua SK bupati, yakni SK Tanggap Darurat dan SK Pemanfaatan BTT. Besaran dana BTT akan dirapatkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat tersebut akan membahas besaran dana yang mampu dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menangani berbagai permasalahan yang urgent.

Baca juga : Masyarakat Diminta Waspada, Prediksi Puncak Cuaca Extrem Bulan Januari-Februari 2025

Pada kesempatan yang lain, salah satu aktivis kemanusiaan Organisasi Pecinta Alama Korps Anak Rimba Semesta Alam (OPA KARS), Bima mengeluhkan belum kunjung terbitnya SK TDB. Menurutnya,, meski bencana sudah terjadi sejak 20 Januari 2025 lalu dan berbagai penanganan juga dilakukan, hingga kini belum ada SK TDB dari Pemkab Kendal.

“Jadi, sampai saat ini sebenarnya kami masih menunggu SK TDB itu segera dikeluarkan karena SK itu menjadi dasar bagi semua pihak dalam melakukan penanganan bencana,” ujar Bima.

Menurutnya, tanpa SK TDB, penanganan kebencanaan akan berlangsung tanpa terkoordinasi dengan baik.

Baca juga : Kapolres Kendal dan Dandim 0715 Bersinergi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Ketua OPA KARS Akhmad Saiful juga mengungkapkan hal yang sama. SK TDB merupakan dasar bagi semua stake holder kebencanaan untuk bisa melaksanakan berbagai upaya penanganan bencana dan pascabencana.

“Jadi, rencana kontijensi (renkon) kebencanaan ini akan jadi rencana operasional (renops) ketika SK TDB itu dikeluarkan oleh Pemkab. Jika SK itu tidak dikeluarkan maka penanganan kebencanaan menjadi tidak terkoordinasikan dengan baik,” ucapnya.

Baca juga : Kejadian Pembunuhan di Kedungsuren, Pelaku Dinyatakan Mengidap Skizofrenia

Dia juga meminta kepada Pemkab, dalam hal ini Pj Sekda Kendal, untuk segera mengeluarkan SK tersebut. Apalagi potensi bencana di Kendal saat ini masih mengintai mengingat sudah dua hari hujan belum juga reda. (ADC/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Scroll to Top
news-0912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0912