Rapat Dengar Pendapat Digelar DPRD Kendal, Desak Pemkab Segera Terbitkan SK TDB

Rapat Dengar Pendapat Terkait Penanganan Bencana di Kabupaten Kendal bersama OPD terkait, perangkat desa dan sejumlah relawan, Kamis(30/1/2025).

KAB.KENDAL, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Banjir akibat jebolnya Tanggul Sungai Bodri, Kecamatan Patebon pada Senin(20/01/2025) hingga kini masih membutuhkan penanganan yang serius. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Terkait Penanganan Bencana di Kabupaten Kendal di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Kamis (30/01/2025).

Baca juga : Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pantura Hingga Pendopo dan Kantor DPRD Kendal Tergenang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal agar segera menerbitkan Surat Keputusan Tanggap Darurat Bencana (SK TDB). Sedangkan Pemkab Kendal menyebutkan SK tersebut masih dalam proses, namun kondisi banjir yang melanda pada 20 Januari 2025 sudah masuk kondisi kedaruratan.

“Kita ingin SK TDB segera diterbitkan agar mitigasi bencana terselesaikan,” ujar Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq.

Beberapa permasalahan yang terungkap dan harus segera dituntaskan diantaranya evakuasi sampah dan pembersihan lumpur. Selain itu, juga permasalahan perbaikan saluran air PDAM, perbaikan saluran air, dapur umum dan beberapa warga yang masih mengungsi.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodik berharap, permasalahan bagi masyarakat terdampak banjir bisa segera terselesaikan. Oleh karena itu, ia mendorong agar bantuan tanggap darurat (BTT) bencana segera dicairkan.

“Agar segera diatasi persolan yang mendesak. Baik itu sampah atau apapun, ini ada anggaran dari APBD agar segera tersalurkan,” katanya.

 

 

Mahfud mengatakan, ada evaluasi dari sisi komando dan tupoksi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani bencana. Meskipun sudah berjalan dengan baik, tetapi secara organisasi masih banyak catatan.

“Kami ingin agar ini dievaluasi lagi, supaya ke depan, baik relawan maupun OPD teknis, tidak terkesan sendiri-sendiri. Terutama, soal data tunggal yang harus segera dibenahi lagi,” ucapnya.

Baca juga : Hujan Deras Guyur Semarang, Plafon Ruang Kelas Dua Sekolah Ambrol

Sementara itu, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, bencana banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Bodri dinyatakan sebagai darurat bencana sejak 20 Januari 2025. Pencarian dana tanggap darurat masih menunggu SK Bupati tentang tanggap darurat dan SK pemanfaatan belanja tidak terduga. Meski demikian, banjir yang melanda belum lama ini sudah masuk dalam kondisi kedaruratan.

“Kami menunggu laporan dari desa untuk diajukan ke Bupati, agar SK segera turun. Untuk besar anggaran, nanti ada rapat dengan OPD-OPD terkait,” ujar Pj. Sekda Kendal.

Baca juga : Rakor Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Beri Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrem

Lebih lanjut, Agus Dwi Lestari menjelaskan, bahwa SK TDB akan berlaku hingga 60 hari ke depan dan dapat dilaksanakan sejumlah rencana kontijensi. Dengan SK TDB itu juga bisa untuk mengambil anggaran di APBD berupa BTT. Karena ini sebagai dasar.

 

 

Kemudian, setelah itu akan terbit dua SK bupati, yakni SK Tanggap Darurat dan SK Pemanfaatan BTT. Besaran dana BTT akan dirapatkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat tersebut akan membahas besaran dana yang mampu dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menangani berbagai permasalahan yang urgent.

Baca juga : Masyarakat Diminta Waspada, Prediksi Puncak Cuaca Extrem Bulan Januari-Februari 2025

Pada kesempatan yang lain, salah satu aktivis kemanusiaan Organisasi Pecinta Alama Korps Anak Rimba Semesta Alam (OPA KARS), Bima mengeluhkan belum kunjung terbitnya SK TDB. Menurutnya,, meski bencana sudah terjadi sejak 20 Januari 2025 lalu dan berbagai penanganan juga dilakukan, hingga kini belum ada SK TDB dari Pemkab Kendal.

“Jadi, sampai saat ini sebenarnya kami masih menunggu SK TDB itu segera dikeluarkan karena SK itu menjadi dasar bagi semua pihak dalam melakukan penanganan bencana,” ujar Bima.

Menurutnya, tanpa SK TDB, penanganan kebencanaan akan berlangsung tanpa terkoordinasi dengan baik.

Baca juga : Kapolres Kendal dan Dandim 0715 Bersinergi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Ketua OPA KARS Akhmad Saiful juga mengungkapkan hal yang sama. SK TDB merupakan dasar bagi semua stake holder kebencanaan untuk bisa melaksanakan berbagai upaya penanganan bencana dan pascabencana.

“Jadi, rencana kontijensi (renkon) kebencanaan ini akan jadi rencana operasional (renops) ketika SK TDB itu dikeluarkan oleh Pemkab. Jika SK itu tidak dikeluarkan maka penanganan kebencanaan menjadi tidak terkoordinasikan dengan baik,” ucapnya.

Baca juga : Kejadian Pembunuhan di Kedungsuren, Pelaku Dinyatakan Mengidap Skizofrenia

Dia juga meminta kepada Pemkab, dalam hal ini Pj Sekda Kendal, untuk segera mengeluarkan SK tersebut. Apalagi potensi bencana di Kendal saat ini masih mengintai mengingat sudah dua hari hujan belum juga reda. (ADC/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top