Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025

SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Meskipun Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025, Harga Jual Eceran (HJE) rokok dipastikan akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025. Hal ini disebabkan oleh kebijakan baru yang mengatur kenaikan HJE, yang tidak terkait langsung dengan tarif cukai tembakau, tetapi berfokus pada pengendalian harga dan pengaruhnya terhadap kesehatan serta pengelolaan pasar tembakau.

 

Baca juga : Tol Semarang-Demak Simbol Kemajuan Infrastruktur Ramah Lingkungan

 

Kenaikan HJE ini dimaksudkan untuk menekan konsumsi rokok di Indonesia, mengingat dampak buruk rokok terhadap kesehatan dan tingginya populasi perokok di negara ini. Pemerintah berharap dengan meningkatnya harga rokok, akan ada pengaruh yang signifikan terhadap penurunan jumlah perokok, terutama di kalangan generasi muda.

 

Baca juga : Apel Ops Lilin Candi 2024 Di Mapolrestabes Semarang

 

Meski demikian, keputusan ini tetap memerlukan perhatian lebih terkait dampaknya terhadap pasar dan kebijakan sosial-ekonomi, karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi perokok terbesar.

Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 memang direncanakan bervariasi tergantung pada jenis produk hasil tembakau. Pemerintah akan memberlakukan kenaikan harga yang berbeda untuk setiap kategori rokok, seperti rokok kretek, rokok putih, dan rokok lainnya. Berikut adalah rincian yang diperkirakan berdasarkan jenis produk:

 

Baca juga : Aksi Kemanusiaan, Petugas Pengamanan Exit Tol Prambanan Bantu Pemudik

 

Daftar HJE Rokok 2025:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):

a. Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang atau naik 5,08 persen, dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
b. Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang atau naik 7,6 persen dengan tarif cukai Rp 746/batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM):

a. Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang atau naik 4,8 persen dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
b. Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang atau naik 6,8 persen dengan tarif cukai Rp 794/batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT):

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang atau naik 15 persen dengan tarif cukai Rp 223/batang
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860 atau naik 18,6 persen dengan tarif cukai Rp 122/batang

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):

Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang atan naik 5 persen dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (sama dengan 2024)
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama dengan 2024)

6. Jenis Tembakau Iris (TIS): Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB): Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

8. Jenis Cerutu (CRT): Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

 

HJE Rokok Elektrik:

1. Rokok elektrik:

a. Rokok elektrik padat minimal Rp 6.240/gram atau naik 6,01 persen dari sebelumnya di Rp 5.886/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 3.074/gram
b. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang) minimal Rp 1.368/gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya di Rp 1.121/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 636/gram
c. Rokok elektrik cair sistem tertutup minimal Rp 41.983/gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya di Rp 39.607/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram

2. Hasil pengolahan tembakau lainnya:

a. Tembakau molasses minimal Rp 257/gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya di Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
b. Tembakau hirup minimal Rp 257/gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
c. Tembakau kunyah minimal Rp 257/gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram.

 

Baca juga : Kapolri Pastikan Kesiapan Pengamanan Libur Nataru Di Pelabuhan Tanjung Perak

 

Kenaikan harga ini bertujuan untuk menurunkan konsumsi rokok di masyarakat, seiring dengan peningkatan cukai tembakau dan penetapan harga yang lebih tinggi agar menjadi penghalang bagi konsumen, terutama di kalangan usia muda.

Namun, rincian pastinya akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat menjelang implementasi kebijakan pada awal 2025. (Tomo)

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top