JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, tetap beroperasi meskipun PT AJP sebagai pengelola telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini diduga melibatkan aliran dana hasil dari aktivitas perjudian online yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan operasional hotel tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa operasional Hotel Aruss tetap dibiarkan berjalan karena penyidik masih melakukan audit terkait aliran dana yang masuk ke rekening hotel.
Proses audit ini bertujuan untuk menelusuri sumber dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perjudian online dan memastikan penggunaan dana tersebut dalam pembangunan maupun operasional hotel.
“Hotel sementara masih beroperasi, kita akan lakukan audit dulu seberapa banyak yang sudah diterima hotel itu dari hasil operasional itu ke rekening FH,” kata Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/01/2025).
Baca juga : Dibangun Dari Dana Hasil TPPU Judol, Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang
Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan lebih lanjut, bahwa penyidik akan mempelajari aliran dana yang keluar dan masuk melalui rekening PT AJP maupun rekening FH, komisaris PT AJP, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan penghentian operasional Hotel Aruss.
“Nanti kita lihat lagi ini sudah ada rekapan ini yang masuk ke situ, makanya hotelnya kita biarkan untuk beroperasional dulu, tunggu nanti hasil penyelidikan untuk uang yang masuk dan keluar, nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan,” ujar Helfi.
Baca juga :Polres Semarang Gelar Rikkes Berkala, Cek Kondisi Kesehatan Personil.
Brigjen Helfi Assegaf menyatakan, bahwa aliran dana dan aset yang dikelola oleh PT AJP maupun FH masih terus dilacak oleh penyidik. Penyidik akan terus menelusuri jejak aliran dana dan aset untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait status operasional hotel atau tindakan hukum lainnya.
Baca juga : Wujudkan Asta Cita Pemerintah, Pj Gubernur Jateng Dorong Partisipasi Aktif Pemerintah Desa
Sejak pertama kali kasus ini diungkap, total aliran dana yang diduga keluar masuk melalui Hotel Aruss terus bertambah. Penyidik terus menggali lebih dalam mengenai transaksi keuangan yang melibatkan PT AJP dan FH. Setiap perkembangan dalam penyelidikan menunjukkan adanya jumlah dana yang semakin besar yang dipindahkan melalui rekening hotel, dan ini menjadi fokus utama dalam mengungkap sejauh mana hotel terlibat dalam pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perjudian online.
“Beberapa minggu yang lalu kita rilis dan kita sampaikan, diblokir Rp72 miliar. Kita terus tracking aset, alhamdulillah bertambah lagi Rp30 miliar lebih sehingga menjadi Rp103 miliar. Terus kita lakukan tracking aset bahwa kita serius untuk melakukan tracking aset,” imbuh Helfi.
Baca juga : Sinergi KPK dan Polri, Tingkatkan Pemberantasan Korupsi
Selain memantau aliran dana, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait dengan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini, penyidik fokus pada pendalaman lebih lanjut terhadap aliran dana yang berasal dari FH, yang merupakan tersangka utama dalam kasus pencucian uang ini. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap sejauh mana peran FH dalam mengelola dana yang diduga hasil dari perjudian online dan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan keuangan tersebut.
Baca juga : Gencarkan Perang Lawan Judol, BI Ajak Konsumen Cerdas dan “PeKa” Bertransaksi.
Hari ini, Bareskrim Polri telah menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan FH sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan aliran dana yang berasal dari kegiatan perjudian online, yang kemudian digunakan untuk operasional dan pembangunan hotel.
“Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH. Untuk PT AJP ini, korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk membangun Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” lanjut Helfi.
Baca juga : Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Ketua Umum, Hasil Munaslub Kadin
Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.
Baca juga : Wujudkan Asta Cita Pemerintah, Pj Gubernur Jateng Dorong Partisipasi Aktif Pemerintah Desa
Dana untuk pembangunan Hotel Aruss diketahui ditransfer dari rekening yang atas nama FH, yang saat ini berstatus sebagai saksi, melalui lima rekening berbeda. Rekening-rekening tersebut melibatkan satu rekening masing-masing atas nama OR, RF, dan MD, serta dua rekening atas nama KP. Aliran dana melalui rekening-rekening ini menjadi salah satu fokus penyelidikan, karena diduga berkaitan dengan kegiatan pencucian uang yang berasal dari platform judi online. Penyidik terus melacak jejak aliran dana ini untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam tindak pidana tersebut.
Baca juga : Gedung Serbaguna Pepabri Diresmikan, Diharap Jadi Sarana Persatuan dan Fasum
Selain aliran dana melalui rekening-rekening atas nama OR, RF, MD, dan KP, penyidik juga menemukan adanya penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS. Total transaksi tunai tersebut mencapai nilai Rp 40,5 miliar. Penarikan dan penyetoran tunai ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas pencucian uang yang melibatkan Hotel Aruss dan beberapa individu terkait. Penyidik terus mendalami transaksi-transaksi ini untuk mengungkap lebih jauh peran GP dan AS dalam jaringan keuangan yang diduga berasal dari perjudian online. (ADC/hms)