PPN 12 Persen Batal Naik, Hanya Berlaku Untuk Barang Dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rapat Tutup Buku Kas APBN Tahunan 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Pemerintah batalkan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN secara umum pada tahun 2025 dari 11 persen ke 12 persen. Kenaikan tarif hanya akan diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025.

 

Baca juga : Menkeu Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Hanya Untuk Barang Mewah

 

Usai menghadiri Rapat Tutup Buku Kas APBN Tahunan 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan, dalam konferensi pers Presiden Prabowo Subianto menegaskan mengenai penetapan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas dan kaya saja, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

“Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Presiden.

Dikatakan juga, PPN untuk barang-barang tersebut tetap seperti yang berlaku saat ini, yakni sebesar 11 persen sejak diberlakukan sejak April tahun 2022.

 

Baca juga : Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025

 

Dikesempatan yang sama Menkeu Sri Mulyani mengatakan, barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen yakni tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2023. Barang dan jasa tersebut juga sudah terkena tarif PPnBM.

“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan, jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” tegasnya.

 

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Berdialog Dengan Jajaran Vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia

 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa layanan streaming alias OTT seperti Netflix tidak terkena kenaikan tarif PPN.

“Iya (tarif PPN layanan OTT) tetap sama (11 persen). Intinya yang 12 persen hanya yang mewah-mewah,” tegasnya.

 

Baca juga : Presiden Prabowo Subianto Soroti Hukuman Koruptor Yang Ringan

 

Presiden Prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021, sebagai berikut

(1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022.

(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11%TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%).

(3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah.

(4) SELURUH paket STIMULUS untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 TETAP BERLAKU, yaitu :

  • Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
  • Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh.
  • PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan.
  • ​Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%.
  • Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
  • Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

 

Baca juga : Tolak Pajak 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Ke MKD

 

Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat. Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera.

(Red/Kholis)

Simak breaking news dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News WhatsApp Channel :
https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w.
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Scroll to Top
news-0912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0912