PPN 12 Persen Batal Naik, Hanya Berlaku Untuk Barang Dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rapat Tutup Buku Kas APBN Tahunan 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Pemerintah batalkan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN secara umum pada tahun 2025 dari 11 persen ke 12 persen. Kenaikan tarif hanya akan diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025.

 

Baca juga : Menkeu Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Hanya Untuk Barang Mewah

 

Usai menghadiri Rapat Tutup Buku Kas APBN Tahunan 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan, dalam konferensi pers Presiden Prabowo Subianto menegaskan mengenai penetapan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas dan kaya saja, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

“Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Presiden.

Dikatakan juga, PPN untuk barang-barang tersebut tetap seperti yang berlaku saat ini, yakni sebesar 11 persen sejak diberlakukan sejak April tahun 2022.

 

Baca juga : Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025

 

Dikesempatan yang sama Menkeu Sri Mulyani mengatakan, barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen yakni tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2023. Barang dan jasa tersebut juga sudah terkena tarif PPnBM.

“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan, jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” tegasnya.

 

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Berdialog Dengan Jajaran Vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia

 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa layanan streaming alias OTT seperti Netflix tidak terkena kenaikan tarif PPN.

“Iya (tarif PPN layanan OTT) tetap sama (11 persen). Intinya yang 12 persen hanya yang mewah-mewah,” tegasnya.

 

Baca juga : Presiden Prabowo Subianto Soroti Hukuman Koruptor Yang Ringan

 

Presiden Prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021, sebagai berikut

(1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022.

(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11%TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%).

(3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah.

(4) SELURUH paket STIMULUS untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 TETAP BERLAKU, yaitu :

  • Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
  • Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh.
  • PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan.
  • ​Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%.
  • Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
  • Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

 

Baca juga : Tolak Pajak 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Ke MKD

 

Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat. Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera.

(Red/Kholis)

Simak breaking news dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News WhatsApp Channel :
https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w.
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top