Gegara Meludah & Tatapan Sinis, Sandy Permana (Aktor Film Mak Lampir) Ditusuk Tetangga Sendiri

Sesaat pelaku ditangkap dipersembunyiannya di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/01/2025).

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Polisi membeberkan motif Nanang Irawan atau yang dipanggil Nanang Gimbal alias Limbad menusuk aktor Sandy Permana berkali-kali hingga tewas karena kesal diludahi dengan tatapan sinis.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan permasalahan itu terjadi pada saat Nanang dan Sandy menghadiri rapat RT. Dalam rapat RT itu, Nanang mengaku mendapat tatapan sinis dari Sandy.

“Bermula dari korban melihat sinis terhadap pelaku yang didasari motif sakit hati pada saat kegiatan rapat RT,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/01/2025).

Lalu pada saat hari kejadian atau pada Minggu (12/01/2025) Sandy yang melintas di depan rumah Nanang kembali memberikan tatapan sinis.

 

Baca juga : Hotel Aruss Semarang Tetap Beroperasi, Meski Pengelola Jadi Tersangka TPPU

 

Bahkan, saat itu Sandy disebut juga sempat meludah ke arah Nanang. Alhasil, Nanang pun langsung tersulut emosi.

“Korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka kemudian tersangka merasa emosi, lalu tersangka mengambil pisau dari kandang ayam samping rumah,” tutur Wira.

“Kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam,” imbuhnya.

 

Baca juga : Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Empat Tersangka dan BB Diamankan

 

Setelah itu Sandy ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh tetangganya di pinggir Jalan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/01/2025) pagi.

Pada saat setelah ditemukan, Sandy sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak dapat tertolong.

 

Baca juga : Delapan Remaja Diamankan Polsek Sragi, Bawa Sajam Akan Tawuran

 

Usai melakukan aksinya, Nanang pun langsung melarikan diri. Namun, pelarian itu berakhir setelah polisi melakukan pengejaran dan menangkap Nanang saat sedang bersembunyi di wilayah Karawang, Jawa Barat pada Rabu (15/01/2025).

 

Baca juga : Polresta Banyumas, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Saat Main PS

 

Saat ini, Nanang telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka. Kerena perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ADC/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top